Ramadhan, Cafe Dilarang Buka
TUBEI, BE - Selama pelaksanaan bulan suci ramadhan para pemilik usaha cage dan tempat hiburan (Karaoke) dilarang menjalankan bisnisnya. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan umat muslim di Kabupaten Lebong melaksanakan ibada puasa. Larangan tersebut dikeluarkan langsung oleh Bupati Lebong H Rosjonsyah SIp, Msi dalam surat edaran nomor 451/479/B.6/2014. Tentangan imbauan ramadahan 1435 hijiriah. \"Bagi pengelola tempat hiburan malam semisal cafe, karaoke, dan yang semacamnya diminta tutup penuh selama bulan ramadhan,\" sebut Bupati dalam SE. Selain pemilik hiburan Bupati Lebong juga meminta seluruh warung makan di Kabupaten Lebong untuk tidak melayani pembeli disiang hari. Itu harus dilakukan pemilik warung makan untuk menghindari masyarakat/warga yang makan dengan santai ditempat umum selama bulan Ramadhan. \"Pemilik warung makan agar tidak melayani pembeli siang hari, kecuali untuk persiapan bulan berbuka puasa,\" sebut Bupati dalam edarannya Kabag Kesra Setda Lebong Rusmayadi Hasan, SE Bupati terkait larangan beroperasi tempat hiburan malam selama bulan ramadhan tersebut telah disampaikan semua tingkatan pemerintah sejak 2 minggu lalu. \"Sudah disebar keseluruh kepala desa untuk disampikan kepada warga dan pemilik tempat hiburan,\" tutur Rusmayadi. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: