Panwaslu Temui 15 Pelanggaran Pilpres

Panwaslu Temui 15 Pelanggaran Pilpres

BENTENG, BE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menemukan sebanyak 15 pelanggaran terhadap pelaksanaan tahapan pemilihan presiden (pilpres) tanggal 9 Juli nanti. Pelanggaran itu, seperti memasang spanduk atau baliho di pohon dan tempat - tempat sarana pemerintahan yang dilarang oleh aturan yang berlaku. Dari dua pasangan capres dan cawapres itu, paling banyak ditemukan pelanggaran untuk capres dan cawapres nomor urut 2, yaitu Jokowi dan Jusuf Kala. kendati demikian, untuk urutan nomor satu, Prabowo dan Hatta juga ada, tetapi tidak sebanyak pasangan urut 2 tersebut. Ketua Panwaslu Benteng, Meji Kasanova, ketika dikonfirmasikan membenarkan terkait 15 pelanggaran pilpres tersebut. Diantara pelanggaran itu, paling banyak untuk pelanggaran memasang baliho dan spanduk di atas pohon. \" 15 pelanggaran itu, kita temui saat melakukan sidak (inseksi mendadak) beberapa waktu lalu,\" ujarnya. Menurutnya, pelanggaran itu, sudah ditindak lanjuti oleh pihaknya dengan melayangkan surat kepada masing - masing calon pemenangan dan partai pengusung kepada kedua calon capres dan cawapres tersebut. Sehingga, lokasi pemasangan baliho dan sapnduk yang melanggar itu dapat diturunkan sendiri oleh pihaknya. \" Kita masih melakukan pendekatan secara persuasif dengan melayangkan surat saja,\" katanya. Ia menambahkan, hanya saja jika surat yang dilayangkan tidak juga diamini atau ditindak lanjuti maka pihaknya yang akan melakukan penurunan atas pemasangan baliho yang melanggar itu dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait. Sebab, pihaknya sudah mentoleransi dengan mengirimkan surat kepada tim pemenangan masing capres dan cawapres tersebut. \" Jika cara persuasif tidak bisa, kita terpaksa melakukan dengan cara tegas,\" tambahnya. (111)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: