Pengguna Narkoba Harus Direhab
BENGKULU, BE - Ini informasi penting bagi warga kota khususnya generasi muda. Kemarin pagi, Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda memimpin jalannya upacara Hari Anti Narkoba (HANI) Tahun 2014 di halaman Kantor Walikota. Linda, sapaan akrabnya, mengingatkan, pengguna narkoba harus direhabilitasi, bukan dipenjara. \"Pengguna narkoba adalah orang yang sakit. Mereka membutuhkan bantuan kita semua untuk berhenti kebiasaan mengkonsumsi narkoba dan membutuhkan rehabilitasi. Dengan demikian, mereka dapat kembali melaksanakan fungsi sebagai anggota masyarakat secara normal. Mereka berhak memperoleh kehidupan yang layak,\" ucap Linda, tegas. Upaya ini, Linda melanjutkan, diharapkan dapat menggerakkan dan mendorong segenap komponen bangsa dalam rangka menyelamatkan pengguna narkoba. Mereka dapat dicegah agar jumlahnya tidak bertambah. \"NamunĀ jangan lupa upaya penindakan terhadap pengedar secara agresif. Mereka memang kita rehabilitasi agar permintaan narkoba menurun. Tapi pengedar tetap ditindak agar peredannya sendiri bisa menurun,\" tukasnya. Sementara Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu, Drs Bakhsir MM, berujar, upacara ini sebagai bentuk sosialisasi kepada generasi muda tentang bahaya narkoba. Upacara ini akan ia jadikan sebagai tonggak untuk melakukan sosialisasi seluas-luasnya kepada warga kota. \"Mereka jangan takut mengakui sebagai pengguna narkoba. Lapor kepada kami untuk direhabilitasi. Kami akan membawa mereka kepada institusi yang ditunjuk agar mereka mendapatkan kartu resmi berupa Institusi Pengguna Wajib Lapor (IPWL). Dua tempat di Bengkulu yakni RSJKO dan RS M Yunus. Sekali jangan takut. Ini juga demi masa depan mereka yang lebih baik,\" kata Bakhsir. Pun demikian, Bakhsir melanjutkan, pihaknya juga tetap memberikan sanksi penjara kepada para pengedar dan bandar narkoba. Termasuk pengguna narkoba yang tertangkap bisa jadi tetap menjalani proses hukum yang berlaku \"Kecuali ada yang terjebak, silahkan lapor ke BNN. Kalau kena tangkap juga berlaku hukum yang terlaksana. Namun kalau dalam proses hukum terbukti bahwa yang bersangkutan bukan pengedar, hubungi kami agar bisa direhabilitasi. Kalau terbukti bandar atau pengedar, maka hukuman penjara diberlakukan,\" paparnya. Upacara tersebut dihadiri oleh hampir seluruh kepala SKPD, PNS dilingkungan Sekratariat Kota dan perwakilan pelajar. Kampanye mengenai bahwa pengguna narkoba merupakan orang yang sakit, bukan penjahat, dimassifkan dalam upacara ini. Tanpa pandangan seperti ini, upaya pemberantasan narkoba dinilai akan menjadi sulit. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: