Dewan Produksi 77 Perda
CURUP, BE - Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong periode 2009-2014 setidaknya telah melakukan kinerjanya dengan menghasilkan prodak hukum berupa 77 peraturan daerah, dengan rincian tahun 2009 sebanyak 4 raperda, 2010 sebanyak 9 Raperda, 2011 sebanyak 34 raperda, 2012 sebanyak 9 raperda, 2013 sebanyak 10 raperda dan diawal tahun 2014 sebanyak 1 raperda dan saat ini tengah melakukan proses produksi 5 raperda baru, masih dalam pembahasan. Wakil rakyat setidaknya telah melakukan tugas kujungan kerja (Kunker) di akhir massa jabatannya melibatkan 3 panitia khusus untuk menuntaskan sisa 5 raperda yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 19 sampai tanggal 22 Juni lalu. Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Rejang lebong Marwan Ampera kepada wartawan menjelaskan di Curup, Rabu (25/06) menjelaskan, dalam kunjungan kerja terakhir dimasa jabatan anggota DPRD periode 2009-2014 wakil rakyat telah memaksimalkan kinera mereka. \"Mungkin kunker tersebut, agenda terakhir dewan periode ini. Kunker kali ini untuk mencari perbandingan soal usulan pemerintah daerah mengenai 5 raperda yang diusulkan beberapa waktu lalu,\" jelasnya. Tiga pansus melakukan kunker dilokasi berbeda, diantaranya pansus 1 melakukan kunker di Denpasar Bali, pansus II melakukan kunker ke daerah Gunung Kidul Jogyakarta dan pansus II melakukan kunker di Purwakarta Jawa Barat. \"Nanti hasilnya akan dirapatkan dan disampaikan dan final pembahasan raperda dijadwalkan pengesahan tanggal 10 juli mendatang,\" tegasnya. Untuk diketahui, 5 usulan raperda oleh pemerintah daerah kabupaten Rejang lebong yang diusulkan ke DPRD diantaranya raperda soal penyelenggaraan administrasi kependudukan, raperda tentang organisasi tata kerja perangkat daerah, raperda retribusi pelayanan pasar, raperda soal izin gangguan dan raperda soal retribusi tepat rekreasi dan olah raga. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: