Eksekusi Terpidana Sawit Tunggu Salinan Putusan
KOTA MANNA, BE – Kedua terpidana kasus pengadaan bibit sawit yakni Toni Surya Budiman dari pihak rekanan dan Sophyan Martony selaku PPK kegiatan saat ini masih dapat bernafas lega. Pasalnya keduanya masih diberikan kesempatan menghirup udara segar di luar Rutan Kelas IIB Manna Bengkulu Selatan (BS) karena pihak Kejaksaan Negeri Manna hingga kemarin belum melakukan eksekusi terhadap keduanya. Padahal masa pikir-pikir untuk mengajukan memori banding ke pengadilan tinggi sudah habis dan dipastikan keduanya sudah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Kajari Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui jaksa penuntut umum (JPU), Suhartono SH didampingi anggota tim JPU, Wiwin Setyawati SH MH membenarkan jika kedua terpidana belum dieksekusi ke rutan. “Untuk eksekusi baru bisa kami lakukan setelah salinan putusan dan petikan putusan dari Pengadilan Tipikor kami terima,”katanya.
Menurut Wiwin, sebelumnya pada Rabu (18/6) lalu pihaknya sudah mendatangi pengadilan Tipikor di Bengkulu untuk menanyakan salinan putusan itu. Hanya saja saat itu pihak majelis hakim belum bisa memberikannya lantaran masih ada perbaikan pada putusan yang dibacakan saat sidang putusan Selasa (10/6) lalu. Saat ini pihaknya pun masih menunggu salinan itu sampai ke Kajari Manna. Setelah itu pihaknya pun masih akan melakukan koordinasi kembali dengan kedua terpidana untuk menanyakan kesiapan mereka dieksekusi. “Setelah salinan putusan kami terima, kami akan melihat kondisi dulu dan melihat kesiapan kedua terpidana untuk dieksekusi, jika mereka sudah siap, maka kamipun akan masukan mereka ke rutan,” demikian Wiwin.
Sekedar mengingatkan, tahun 2012 lalu, Dinas Pertanian BS ada kegiatan pengadaan bibit sawit sebanyak 100 ribu kecambah dengan anggaran pembelian kecambah Rp 749 juta. Hanya saja dalam pelaksanaannya ada kerugian Negara sesuai dengan hasil audit BPKP senilai Rp 116,6 juta. Kemudian keduanya ditetapkan sebagai terpidana dan oleh JPU dituntut dengan tuntutan untuk mengembalikan kerugian Negara senilai Rp 116,6 juta, dengan denda masing-masing Rp 50 juta dan 18 bulan penjara. Lalu pada putusan majelis hakim tipikor pada Selasa (10/6) keduanya divonis bersalah dengan vonis 1 tahun penjara dengan harus mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 90 juta dan denda masing-masing Rp 50 juta dan subsidair satu bulan kurungan. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: