UU PSK Mutlak Direvisi

UU PSK Mutlak Direvisi

\"RIO-WAKILBENGKULU, BE - Undang-undang No. 13 tahun Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban atau UU PSK dinilai masih lemah, tidak jelas, belum komprehensif dan aturannya terlalu sederhana serta ketinggalan zaman.   Sehingga UU PSK ini mutlak direvisi.  Selain itu masih banyak kendala implementasi pelaksanaan UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hal ini terungkap pada acara Konsultasi Publik, kemana arah perubahan Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, kemarin (24/6) bertempat di Grage Horizon Hotel Bengkulu. \"Dalam pelaksanaannya, ternyata Undang-undang No. 13 tahun 2006 ini memiliki beberapa kelemahan yang berpengaruh bagi pelaksanaan perlindungan terhadap saksi dan korban,\" kata Drs Yon Suharyono, Bc.IP, SH, M.Si Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, saat memberikan kata sambutannya sekaligus membuka acara konsultasi publik. Diskusi ini menghadirkan 3 narasumber yaitu, Lies Sulistiani, SH, MH Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dr. Salman Luthan, SH, MH Hakim Agung Indonesia dan Kombes Pol. Dadan, SH, MH Direktur Reskrimum Polda Bengkulu. Lies Sulistiani memaparkan, revisi UU PSK merupakan kebutuhan mendesak dalam kerangka untuk mendorong upaya penegakan hukum dan HAM serta pemberantasan korupsi menjadi lebih maksimal dan sekaligus memperkuat peran LPSK. \'\'Selain karena lemahnya UU tersebut, juga disebabkan karena kerap ditemukan kendala dalam pelaksanaannya, sehingga perlindungan saksi dirasa kurang optimal,\" kata Lies. (cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: