Mantan Ketua KPU Belum Juga Disanksi
TUBEI, BE - Meskipun Inspektorat daerah (Ipda) telah menyerahkan rekomendasi pemberian sanksi bagi mantan Ketua KPU Lebong M Azhari, karena indispliner tak pernah masuk kerja lebih dari 46 hari berturut-turut. Namun, sejauh ini Azhari yang seharusnya berdinas di Pemkab Lebong belum juga diberikan sanksi oleh Bupati H Rosjonsyah SIP MSi. Hal ini diakui kepala Inspektur Ipda Lebong Mirwan Efendi SE MSi. Menurutnya, rekomendasi sanksi yang disampaikan terkait kasus indisipliner tersebut masih diproses kepala daerah. \'\'Rekomendasi yang disampaikan Inspektorat sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Rekomendasi sudah disampaikan, tinggal menunggu tindak lanjutnya,\" jelas Mirwan Dijelaskan Mirwan, rekomendasi yang disampaikan inspektorat kepada Bupati itu belum menjadi keputusan final untuk sanksi terhadap Azhari. Sebab, rekomendasi tersebut hanya menjadi pertimbangan Bupati dalam menentukan keputusan. Nantinya keputusan Bupati yang dijadikan pedoman bagi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Lebong, untuk menetapkan sanksi kepada Azhari. Sebagia PNS di Pemda Lebong, Azhari sudah tidak masuk kerja sejak bulan Juni 2013 sampai sekarang. Tindakan pelaku tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelumnya saat diperiksa Inspektorat Lebong, Azhari mengatakan dirinya masih ingin menjadi PNS. Ia bersedia menerima sanksi dari Baperjakat, Bupati, BKD dan Inspektorat daerah. Pada kesempatan itu Azhari mengungkapkan bukan hanya dirinya saja PNS yang membolos kerja. Masih banyak PNS lain bahkan setingkat pejabat juga melakukan hal serupa.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: