Kasus DAK, JPU Hadirkan 7 Saksi
TUBEI, BE - Untuk membuktikan dakwaan terhadap mantan sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Lebong Sukirno, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2010. Pada persidangan hari Jum\'at (27/6) mendatang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tubei menghadirkan 7 orang saksi pengelola proyek pengadaan buku DAK itu, untuk memberikan keterangannya. Ketika dikonfirmasi BE, Kajari Tubei Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH mengatakan,\'\'\"Semoga semuanya dapat hadir, keterangan saksi ini dibutuhkan di Pengadilan untuk membuktikan dakwaan, \" tegas Rizal. ketujuh saksi yang dihadirkan itu antara lain, Khairul Anwar mantan Kabag Perlengkapan, Rahmandani, SSos mantan Kabid Aset DPPKAD, Rozali Staf Diknaspora, Nurlelawati, SSos mantan Kasubag Penyimpanan dan Pendistribusian Barang, Edi Mardianto, SH anggota Pemeriksa Barang, Zaida Yati, SSos anggota Panitia Penerima dan Rusman Efendi. Dalam proyek DAK tersebut terdakwa memberikan rekomendasi kepada panitia agar berita acara pemeriksaan barang ditanda tangani saja. Padahal barang yang dimaksud belum mencukupi jumlahnya sesuai dengan kontrak. Hal tersebut diketahui dari keterangan 25 orang Kepsek SD penerima buku DAK. Dari pemeriksaan saksi ahli pun diketahui terdakwa Sukirno bertanggung jawab atas perkara ini. Disisi lain,sekalipun telah bergulir di Tipikor PN Bengkulu, dengan satu orang terdakwa Sukirno. Penyidik Pidsus Kejari Tebui masih melakukan pengusutan lanjutan atas perkara ini. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka lain dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp 325,11 juta hasil audit BPKP Bengkulu ini. Hasil pemeriksaan penyidik Kejari, diketahui adanya pengurangan jumlah buku sebanyak 5.075 eksemplar. Rizal mengakui tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara pengadaan buku SD DAK tahun 2010 itu.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: