Alat Peraga Capres Dipasang Tiap Desa

Alat Peraga Capres Dipasang Tiap Desa

KEPAHIANG, BE - Atribut Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spandung pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dapat dipasang di setiap desa. Menariknya, berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pemasangan baliho dan spanduk yang dimaksud bisa lebih banyak, jika dibandingkan dengan Pileg lalu. Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Ujang Irmansyah SP melalui Komisioner Devisi Pengawasan Syamsul Komar SP menyebutkan, untuk baliho pasangan Capres dan Cawapres bisa memasang maksimal 3 buah di tiap desa, sedangkan spanduk maksimal 5 buah. \"Jumlah itu jika dibandingkan dengan Pileg lalu memang jauh lebih banyak, namun ketentuannya sudah seperti itu,\" kata Komar. Menurutnya, lokasi pemasangan baliho dan spanduk ini tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku. Dalam artian tidak boleh dipasang di fasilitas umum atuapun milik Pemkab. \"Silakan bagi tim kampanye masing-masing pasangan Capres dan Cawapres memasang di tiap desa, namun tetap harus mengacu pada aturan. Kalau melanggar nantinya tetap akan ditertibkan,\" jelasnya. Dijelaskannya, untuk lokasi kampanye menjelang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden masih tetap mengacu pada lokasi kampanye terbuka Pileg lalu. \"Dalam artian lokasi kampanye terbuka tetap disiapkan di 8 wilayah kecamatan Kabupaten kita ini. Nantinya tim kampanye dapat menggunakan titik yang telah ditentukan,\" tambahnya. Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Kepahiang Firmansyah SAg MPd terkait jumlah baliho ataupun spanduk ditiap desa. Menurutnya, selama pemansangan APK itu tidak melanggar, maka tidak akan ditertibkan. \"Yang jelas ketentuannya memang seperti itu, namun jika nantinya terdapat pelanggaran kita tetap akan menindaknya. Kita juga berharap masyarakat dapat melapor jika terjadi pelanggaran terkait pemasangan ini,\" jelasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: