Pleno PPS Ditiadakan
PANITIA Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepahiang bersama KPU membahas penghapusan rapat pleno di tingkat PPS. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres yang hanya mengatur soal pleno hanya ditingkat PPK saja. \"Dari UU 42 tersebut dijelaskan pleno hanya ditingkat PPK sedangkan dalam PKPU pelaksanaan pleno dari tingkatan PPS. Makanya kita bahas soal ini bersama KPU,\" ujar Ketua Panwaslu Kepahiang Firmansyah SAg MPd. Dikatakannya, sesuai dengan hirarki perundangan-undangan maka pihaknya akan menghapus pelaksanaan pleno ditingkat PPS ini. \"Karena undang-undang lebih tinggi dari peraturan, maka aturan yang kita pakai adalah UU nomor 42 karena diatas PKPU. Sehingga pleno PPS akan dihapus,\" jelasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: