PNS Sabu ke Jaksa

PNS Sabu ke Jaksa

TUBEI,BE - Penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Rs alias To (31), warga Kelurahan Tanjung Agung yang merupakan PNS di Bappeda Lebong memasuki babak baru. Bila tidak ada kendala, direncanakan hari ini kasus ini dilimpahkan ke jaksa oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong. Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ngatmin SH kepada BE kemarin menuturkan,\'\'Berkas To ini sudah rampung, Pelimpahan berkas tersangka sabu ini kita rencanakan dilakukan Senin (besok,red). Mudah-mudahan saja tidak ada kendala sehingga berkas ini bisa langsung diterima jaksa,\" Kata Ngatmin. Dikatakan Nagtmin, dalam kasus ini To dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009, tentang Pemberantasan Narkoba pasal 112 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun. \"Pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu ketika kita lakukan tes urine, dan barang bukti yang kita amankan adalah narkoba jenis sabu dengan berat 0,13 gram,\" terangnya. Tidak hanya sabu-sabu saja yang berhasil diamankan dari tangan tersangka. Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan, polisi juga berhasil mengamankan alat hisap sabu berupa bong terbuat dari botol tinta printer.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: