Puasa, PNS Diistimewakan

Puasa, PNS Diistimewakan

BENGKULU, BE - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu diberikan keistimewaan dalam menjalankan tugasnya pada bulan puasa yang jatuh pada 28 atau 29 Juni ini.  Pasalnya jam kerja mereka dikurangi selama 1,5 jam, yakni setengah jam di pagi hari dan 1 jam di sore hari. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang menyebutkan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan Suci Ramadhan 1435 Hijriah ini dikurangi selama 1,5 jam. \"Pada hari biasa PNS masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB, selama bulan puasa, untuk hari Senin-Kamis pegawai masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB,\" kata Pelaksana Tugas (Plt) Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu, Ir Bambang Budi Djatmiko MM, kemarin. Sedangkan jam kerja untuk hari Jumat, dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-13.30 WIB. Menurut Budi, pengurangan jam kerja itu bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai yang beragama Islam untuk beribadah di bulan suci tersebut. Selain itu, pihaknya juga meminta agar PNS dapat bekerja maksimal dan tidak menjadikan bulan puasa sebagai alasan untuk bermalas-malasan. \"Dengan pengurangan jam kerja ini bukan berarti PNS bisa bermalas-malasan, tapi tetap seperti hari-hari biasanya tidak ada tugas yang terbengkalai,\" tegasnya. Tidak hanya itu, kedisiplinan PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tetap diberlakukan. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tetap akan dicatat oleh atasannya masing-masing. \"Pengawasan dalam rangka menerapkan PP nomor 53 tetap diberlakukan. Dalam aturannya, PNS biasa akan diawali oleh pejabat eselon IV atau atasannya. Sedangkan pejabat eselon IV akan diawasi oleh eselon III, demikian seterusnya,\" ungkap Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Tarmizi BSc SSos.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: