Penghisap Lem Aibon Kian Marak
BENGKULU, BE - Penghisap lem aibon di Kota Bengkulu semakin merajalela. Ironisnya lagi, penghisapnya bukan kalangan dewasa, melainkan remaja yang duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) hingga SMP. Fenomena inipun sangat meresahkan anggota DPRD Provinsi Bengkulu. \"Kita menemukan penghisap lem aibon semakin banyak, dan ini sudah dikategorikan penyakit penyelahgunaan lem yang sangat berbahaya jika dibiarkan,\" kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Khairul Anwar BSc. Ia mengaku, sejauh ini para remaja tidak lagi sungkan menghisap aroma lem tersebut, bahkan ia sendiri cukup sering mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada aksi hisap lem di beberapa lokasi seperti simpang Bank Indonesia (BI), di Benteng Marlborough dan sejumlah lokasinya lainnya. Menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya meminta pemerintah daerah untuk peduli, mengingat dampak menghisap lem aibon tersebut lebih berbahaya dibandingkan dengan penggunaan obat terlarang seperti narkoba atau sejenisnya. \"Kalau penyalahgunaan obat terlarang masih bisa diobati dengan cara rehabilitasi, sedangkan penghisap lem belum ada obatnya. Menghisap lem ini juga dampaknya langsung ke saraf, sehingga penghisapnya diprediksikan tidak bisa sehat lagi seperti semula,\" terangnya. Sebagai bentuk dukungan DPRD terhadap kasus tersebut, Khairul juga meminta pemerintah daerah membantu Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat, baik melalui stiker atau dalam bentuk lainnya. \"BNN kan memiliki anggaran yang terbatas, dan kita minta mereka melakukan sosialisasi mengenai anggarannya silahkan ajukan ke pemprov, nanti akan kita bahas,\" janjinya. Selain melakukan sosialisasi terhadap anak sekolah, politisi PDIP ini juga meminta BNN melakukan sosialisasi ke warung-warung, agar pemilik warung tidak sembarangan menjualkan lem aibon kepada remaja, baik yang masih sekolah maupun tidak. \"Toko atau warung dilarang menjual lem tersebut kepada anak-anak dan remaja, mereka harus selektif jangan hanya memikirkan keuntungan semata, tapi pikirkan juga masa depan generasi kita,\" pintanya. Ke depan, komisi III juga berencana untuk menerbitkan larangan tersebut dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). \"Nanti kita coba gagas pembuatan Perdanya, sehingga ada payung hukumnya,\" tutup anggota dewan provinsi terpilih ini.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: