OJK Terima 1.078 Pengaduan Masyarakat

OJK Terima 1.078 Pengaduan Masyarakat

\"pengaduan\"SENTUL, BE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total 8 ribu permintaan layanan dari masyarakat, yang sebanyak 1.078 di antaranya berupa pengaduan menyangkut satu dan lain hal di industri jasa keuangan. “Selama 2014 saja, sampai 9 Juni total permintaan layanan 8 ribu. Dr itu 1078 pengaduan,” ujar Direktur Pengembangan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo di Sentul, Jawa Barat, belum lama ini. Menurutnya, pihaknya membagi pengaduan yang masuk menjadi tiga kategori yakni pelanggaran lembaga jasa keuangan, sengketa dengan nasabah dan pengaduan terkait produk atau lembaga lain di luar kewenangan OJK. “Pertama pelanggaran ketentuan diselesaikan oleh pengawas setelah terima dari call center. Kedua sifatnya dispute atau sengketa antara konsumen dan lembaga keuangan itu kami lakukan mediasi,” terangnya. Sementara terkait pengaduan terhadap lembaga atau produk di luar kewenangan OJK, lanjut Anto, diserahkan kepada Satgas Waspada Investasi, dan kemudian dikirim ke otoritas atau regulator yang menanganinya. Sebagai contoh, katanya, seperti kasus Koperasi Cipaganti yang penanganannya diserahkan ke Kementerian Koperasi dan UMKM. Anto menambahkan, selain pengaduan yang diterima call center dari masyarakat, OJK juga menerima 750 panggilan masuk yang terkait informasi dari masyarakat. Namun, ucapnya, paling banyak permintaan layanan yang diterima call center OJK dari masyarakat memang berupa pertanyaan terkait produk dan layanan jasa keuangan. “Dari tahun lalu sampai Juni secara total ada 15 ribu permintaan layanan, 1.967 adl pengaduan, informasi 1.232, dan plg byk adl pertanyaan. Per sektor pasar modal 31%, nonbank 43,2%, dan bank 47%, sisanya lainnya terkait dengan investasi-investasi yang diduga ilegal,” tutupnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: