Proyek Selesai 25 Persen, PPTK dan PA Disanksi
TUBEI, BE - Ini peringatan bagi para kepala dinas sebagai pengguna anggaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), jika akhir tahun pelaksanaan kegiatan atau realisasi anggaran hanya mencapai 25 hingga 50 persen maka sanksi sudah menunggu.
Pemberian sanksi bagi PA dan PPTK tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010. Hukuman yang bisa di jatuhkan kepada PA dan PPTK yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
\"Sanksi bagi PA dan PPTK i atur dalam Pasal 7 ayat 4 PP 2010. Kewajiban PA dan PPTK sesuai dengan pasal 3 PP yang sama yakni mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan. Sasaran kerja adalah kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan pegawai,\" jelas Kepala Inspektorat Lebong, H Khadirman SH, kemarin.
Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman bagi pejabat eselon II yakni sekretaris daerah. Sedangkan bagi pejabat Eselon III, IV penjatuhan hukumannya dilakukan pejabat setingkat di atasnya. \"Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan persentase penggunaan anggaran maupun pelaksanaan pekerjaan oleh SKPD-SKPD. Atas dasar penghitungan inilah ditentukan apakah pekerjaan mencapai 50 persen ke bawah atau sebaliknya,\" kata Khadirman.
Untuk itu, dia juga berharap agar BKD melakukan sosialisasi PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawaian ke seluruh PNS di lingkungan Pemkab Lebong sehinga PNS tidak terkejut dengan penjatuhan sanksi. \"PP 53 ini berbasis kinerja, dan penerapan disiplin dilakukan secara berjenjang. Artinya pemberian saksi dilakukan oleh atasan langsung, bahkan jika sanksi tidak diberikan oleh atasannya maka sanksi bagi sang atasan akan diberlakukan sama,\" pungkas Khadirman.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: