Biaya Retribusi Pasar Diputihkan
BENGKULU, BE - Ini kabar gembira bagi para pedagang tradisional di Kota Bengkulu. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Drs H Tony Elfian MSi, mengungkapkan, seluruh biaya retribusi dari sejak bulan Januari hingga Juni 2014 diputihkan alias gratis. Pasalnya, per tanggal 1 Januari hingga Juni 2014, Pemerintah Kota belum mempunyai hukum yang tetap untuk melakukan penarikan retribusi. \"Karena memang tidak ada dasar hukumnya maka kita gratiskan,\" kata Tony, kemarin. Ia menjelaskan, pihaknya membentuk tim penarik retribusi untuk menjalankan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Tim ini akan diturunkan bilamana batas akhir pembayaran setiap tanggal 20 pada tiap-tiap bulanya belum dibayar oleh para pedagang. \"Para penagih ini akan mendatangi objek retribusi. Masyarakat harus cepat membayar agar kita bisa cepat menyetor ke kas daerah. Kita sudah ada data los dan kios yang wajib bayar retribusi,\" paparnya. Data yang mereka miliki, Tony melanjutkan, merupakan data yang mencatat siapa yang menyewa termasuk perhitungan biaya retribusi yang diukur dengan luas, jenis dan harga per meter. Dana yang terkumpul dari dedagang yang diwajibkan membayar retribusi akan dikumpulkan oleh seorang koordinator. \"Kalau pedagang agak repot nanti kita yang datangi. Harus dijelaskan bahwa ini untuk membangun pasar juga. Dan catatan lainnya, seluruh pemilik SBTHM yang lama tetap berlaku dan masih bisa digunakan hingga saat ini,\" paparnya. Tony menegaskan, pedagang yang mengunggak pembayaran retribusi ini akan dikenakan denda sebanyak 2 persen dari total uang yang harus dibayarkan pedagang setiap bulannya. Sanksi ini diberlakukan agar para pedagang dapat membayarkan retribusi tepat waktu. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: