10 Lansia Diamankan
KOTA MANNA, BE – Sepuluh orang lanjut usia (lansia) terpaksa diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya mereka telah merusakan tanaman sawit milik PT Jatropa di areal Blok M, Desa Tanjung Aur II, Kecamatan Pino Raya. Kesepuluh lansia yang sudah mempunyai cucu itu yakni Du (70), Dk (68), Ma (67), Na (70), As (65), Su (66), Si (69), Ya (38), Da (69), dan Ka (67). Semua kakek ini warga Desa Tanjung Aur II, Pino Raya. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Farouk Oktora SH SIK membenarkan adanya pengamanan 10 pria usia lanjut itu. Menurutnya, mereka diamankan lantaran sebelumnya pada Kamis (19/6) sekitar pukul 15.00 WIB dilaporkan oleh Ali Usman (71), sekurity di PT Jatropa ke Mapolres BS. Dalam laporan itu, ke-10 kakek ini telah merusak tanaman sawit milik PT Jatropa di areal Blok M Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban mengecek tanaman sawit yang sudah berusia 1,5 tahun. Namun tiba di lokasi dirinya melihat ke 10 kakek itu sedang mencabuti tanaman sawit. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 4,5 juta. “Untuk sementara ini kakek-kakek ini kami mintai keterangan terkait laporan tersebut,” demikian Farouk Sementara itu, saat dimintai keterangan, ke-10 kakek itu membantah merusak tanaman sawit milik PT Jatropa. Menurut mereka tanaman sawit yang mereka cabut ini karena kesalahan pihak PT Jatropa sendiri yang menanami lahan mereka, padahal lahan itu tidak pernah mereka jualkan pada pihak PT. “Itu kan tanah kami, PT jatropa sendiri yang menanam tanpa izin, wajar jika kami tidak terima,” ujar beberapa kakek saat dimintai keterangan oleh pengidik Polres. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: