Polisi Uber Pemalsu Ganti Rugi PTPN VII

Polisi Uber Pemalsu Ganti Rugi PTPN VII

SELUMA TIMUR, BE - Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim  Polres Seluma, Ipda Samosir mengungkapkan, pihaknya kini tengah menguber tersangka pengelapan dan pemalsuan uang kompensasi tanam tumbuh PTPN VII sebesar Rp 178,9 juta, atas nama Napis. “Satu pelaku atas nama Napis masih dilakukan pengejaran, mengingat pelaku merupakan dalang dari kasus ini,” sampai Dijelaskan Samosir, akan keterlibatan dari pelaku sudah sangat jelas dengan berhasil dikumpulkan sejumlah bukti termasuk sejumlah dokumen keterlibatan pelaku. Dari keterangan tersangka Sirajudin(44) yang telah diringkus terlebih dahulu ini juga menguatkan akan keterlibatan pelaku Napis. Dibenarkan Samosir, kasus yang dilaporkan PTPN 7 ini sangatlah krusial. Jika saja kepolisian lamban menyikapinya. Mengingat kepolisianpun juga telah beberapa kali melakukan gelar perkara di polda bengkulu. Bahkan, untuk kasus inipun sejumlah dokumen keterlibatan pelaku. “Kita akan tetap untuk manangkap pelaku ini, hanya saja masih mencari lokasi persembunyian pelaku,” sampainya Diketahui, jika satu pelaku bernama Sirajudin (44) warga Suka Bulan, Kecamatan Talo Minggu terlebih dahulu berhasil diringkus di kediamannya. Diketahui, jika kasus ini bermula dari warga yang menerima gantirugi pembayaran uang kompensasi tanam tumbuh sebesar Rp 178.980.000 oleh PTPN 7 Pino Kecamtan Talo. Mengatas namakan, Amran Alm dan Tarmizi (51) Warga Suka Bulan. Pemalsuan ini berlatar belakanggi dengan pihak PTPN7 berniat untuk mengganti rugi tanam tumbuh terhadap pepohonan milik warga. Diketahui 9 orang warga yang akan diganti rugi tersebut. Hanya saja, dua orang warga atas nama Amran Alm dan Tarmizi  tidak mendapatkan dana kompensasi tersebut. dan ternyata usut demi usut. Sejumlah dokumen milik kedua warga ini telah dipalsukan oleh oknum tersebut. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: