Harus Berani Menolak Atasan

Harus Berani Menolak Atasan

Bila Melanggar Hukum BENGKULU, BE - Sebagai bawahan, sikap loyal pada atasan memang diperlukan.  Tetapi, loyalitas pada atasan tidak boleh sampai mengabaikan prinsip-prinsip hukum.  Terlebih, bila loyalitas itu bisa menimbulkan tindak pidana korupsi.  Hal ini menjadi pembahasan dalam peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Sekretariat Pemprov Bengkulu, yang diikuti oleh eselon IV dan III.

Sosialisasi tersebut mengambil tema \"Berani Jujur Hebat, Kita Berantas Korupsi Secara Proporsional, Profesiobnal dan Berhati Nurani\". \"Kita boleh saja loyal, tetapi didasari hukum yang jelas. Misalnya kita diperintahkan sesuatu, pastikan itu tidak melanggar hukum. Bila melanggar prinsip-prinsip hukum, bawahan harus berani menolaknya,\" kata Asisten Intelejen Kejati Bengkulu Marihot Silalahi.

Menurut Marihot, pertanggungjawaban hukum tindakan korupsi dilakukan secara pribadi. sehingga hukumannya akan dijalani secara pribadi pihak yang terkait korupsi. \"Tidak bisa diwakilkan. Apalagi ibu-ibu yang sangat dekat dengan anak-anak, jangan sampai tersandung korupsi, karena hukumannya tidak bisa diwakilkan,\" katanya.

Ia mengingatkan, dalam setiap menjalankan tugasnya,  setiap PNS harus didasari dengan aturan yang jelas. Selama ini, akibat mengabaikan peraturan berlaku, menjadi tindakan korupsi yang bisa diproses secara hukum. \"Sebab itu, kalau mau melakukan konsultasi ya, bisa kepada staf saya  untuk memberikan pertimbangan hukum, sebelum melakukan sesuatu kegiatan yang akan dilakukan,\" katanya.

Salah seorang PNS Amar Makruf mengatakan persoalan selaku bawahan adalah subjektifitas mengenai loyalitas. \"Kadang ada yang mengingatkan atasan, apabila ada pelanggaran hukum. Tapi justru dianggap tidal loyal, bahkan dimarah,\" katanya. Selain itu, kecenderungan adanya kegiatan pemerintahan non budgeting. Sehingga menimbulkan korupsi.  \"Kalau sistem pemerintahan seperti ini, maka masih mimpi untuk memberantas korupsi,\" katanya.

Ia mengatakan sangat setuju dengan pendapat KPK, yang perlunya ada sanksi hukum dari masyarakat, terhadap pelaku korupsi. \"Selain jeruji besi, harus ada sanksi moral,\" katanya.

Asisten III Setda pemprov Drs H Herry Syahrial MM mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi hari Anti Korupsi Internasional, dilakukan dengan memberikan pembekalan kepada pejabat agar memahami kenerjanya secara profesional dan tidak melanggar hukum.  \"Dengan adanya pembekalan dari Kejati ini, diharapkan hati-hati dalam bekerja agar tidak terlibat dalam korupsi,\" katanya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: