Penetapan TPHD Langgar Kepmen

Penetapan TPHD Langgar Kepmen

 

BENGKULU, BE - Penetapan Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) Provinsi Bengkulu ternyata tidak sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Agama RI Nomor :D /210/2014 tentang pedoman rekrutmen petugas haji daerah (TPHD) yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. Dalam surat edaran itu dijelaslkan ada 8 syarat yang harus dipenuhi calon anggota TPHD. Seperti harus laki-laki, usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat mendaftar, pendidikan terakhir minimal S1, sudah menunaikan ibadah haji. Selaion itu juga harus mampu berbahasa Arab dan Bahasa Inggris, dapat membaca Alquran dan menguasai manasik haji serta memiliki kemampuan manajerial dan koordinasi dengan baik, selanjutnya nama-nama TPHD tersebut ditetapkan oleh gubernur. Bila dilihat dari nama-nama yang TPHD saat ini, banyak yang tidak memenuhi 8 kriteria yang disyaratkan Menag itu, terutama mengenai jenis kelamin. Karena dari 12 TPHD ada 1 orang wanita atas nama Siti Nahwiyah A Hamid yang merupakan isteri mantan walikota Bengkulu pertama. Demikian juga halnya jika ditinjau dari sisi harus sudah naik haji, karena dari 12 nama TPHD itu hanya baru 8 orang yang bergelar haji. Kedelapannya adalah H Supardi Mursalin selaku Ketua Fatwa MUI, H Effendi Joni SAg selaku Sekretaris IPHI Kota, Drs H Alwi Hasbullah, H Ihsan Nasution SH, Drs H Amir Hamzah SH, H Yukamra SAg, H Sobri d an Dr H Hery Noer Aly MA yang merupkan tim manasik haji 2014. Selain itu, yang paling mencolok adalah mengenai batasan umur dan mnguasai bahasa ingris dan bahasa arab, bahkan hampir semua TPHD tersebut tidak memenuhi syarat, karena umurnya diatas 55 tahun serta tidak bisa berbahasa inggris dan arab dengan aktif. Tak kalah penting lainnya adalah TPHD tidak boleh diisi oleh mereka yang belum pernah menunaikan ibadaha haji. Kenyataanya, setidaknya ada 4 orang yang belum pernah menunaikan ibadah haji, yakni Ketua FPI Bengkulu Sasriponi Bahrin SAg, Istri mantan walikota Bengkulu Siti Nahwiyah A Hamid, Kompol Jauhari dari Polda Bengkulu serta Seregaroni SSos yang saat ini menjabat sebagai Kabag Wakaf di Kesra Setprov. \"Semestinya gubernur harus menenapkan TPHD sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam surat edaran menteri agama itu,\" kritik Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Mukhlis SP. Namun demikian, menurutnya masih ada waktu untuk melakukan perbaikan agar TPHD sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh kementerian agama. \"Pihak pemprov sendiri, dalam hal ini Biro Kesra seharusnya mengajukan nama-nama yang memenuhi syarat. Karena biasanya gubernur itu hanya menandatangani SK-nya dan tidak mengetahui secara jelas apakah calon TPHD tersebut memenuhi syarat atau tidak,\" ungkapnya. Ia pun menyarankan agar pihak Kesra melakukan perbaikan agar tidak bermasalah dengan hukum di kemudian hari, terlebih Mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan kasus memainkan kuota haji. \"Saya rasa kejadian itu bisa dijadikan pelajaran bagi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan ibadah haji,\" imbuhnya. Kepala Biro Kesra Setdaprov, H Asan Cik Denn sendiri belum bisa dikonfirmasi mengenai hal tersebut, bahkan ia terkesan bungkam dan menutup diri. Demikian juga halnya saat dihubungi via telepon selularnya, Ahan Cik Denn tak pernah merespon.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: