KPUD Rekrut PPK Dan PPS

KPUD Rekrut PPK Dan PPS

Pendaftaran 14-20 Desember BINTUHAN, BE- Untuk menyempurnakan jadwal dan tahapan Pemilu tahun 2014 mendatang, pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaur mulai hari ini  menjalankan tahapan. Tahap awal melakukan perekrutan panitia penyelenggara tingkat kecamatan dan desa dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). \"Sesuai rapat pleno kemarin KPUD Kaur memutuskan untuk merekrut PPK dan PPS selama 6 hari dimulai tanggal 14 -20 Desember 2012, sedangkan pelaksanaan tes PPK dan PPS bulan Januari 2013 nanti, \" ujar Ketua KPUD Kaur Arpan Ependi SPd didampingi Devisi sosialisasi Eksar Ependi, kemarin.

Dijelaskanya, dalam rapat pleno tersebut sudah dijelaskan bahwa persyaratan calon anggota PPK dan PPS yakni WNI dan berusia minimal 25 tahun. setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS, berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Selain itu, ada juga syarat pendidikan minimal SLTA/sederajat, tidak pernah dipidana penjara lima tahun, tidak menjadi anggota parpol atau juga minimal 5 tahun tak lagi sebagai anggota parpol.

\"Ini harus dibuktikan dengan surat pernyataan dan surat keterangan pengurus parpol bersangkutan,\" katanya. Selain itu,  pernyataan tidak memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon, dan bagi PNS atau perangkat desa harus ada izin tertulis dari atasan langsung. \"Jika sudah memenuhi unsur tersebut semuanya sudah bisa ikut serta calon PPK dan PPS, namun tetap akan ada tes selanjutnya apakah lulus atau tidak,\" jelasnya.

Ditambahkan Arpan, pendaftaran PPK digelar 14 sampai 20 Desember juga diterapkan untuk PPS. Lokasi pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Kaur untuk pendaftaran PPK dan PPS. \"Jika masih bingung soal pengumuman tersebut, maka masyarakat boleh berkonsultasi ke KPUD Kaur, kemudian juga hal ini sudah diumumkan di media massa,\" jelasnya.

Selanjutnya dokumen yang dibawa saat mendaftar, adalah fotocopi KTP yang dilegalisisir, fotocopi ijazah yang dilegalisir, kemudian bagi mantan anggota parpol ada surat keterangan dari parpol sebelumnya bahwa minimal 5 tahun tak lagi menjadi anggota parpol. \"Untuk PNS dan atau perangkat desa harus mendapat izin atasanya. Disana harus dicatumkan ada izin tertulis dari atasan langsung, jika calon PPS ada rekomendasi dari kepala desa setempat. Berkas dikumpul dan dimasukkan ke dalam map kemudian dibawa ke KPUD Kaur,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: