KRM Desak Bupati Cabut Izin PT JR

KRM Desak Bupati Cabut Izin PT JR

\"1\"TUBEI,BE - Puluhan massa simpatisan yang menamanakan diri Konsesrsium Rakyat Menggugat (KRM) pada Senin (16/6) sekitar pukul 09.00 WIB kemarin mendatangi kantor Bupati Lebong. Mereka berdemo memprotes aktivitas tambang batu bara milik PT Jambii Resources (PT JR) di Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis. Para simpatisan gabungan dari LSM dan Ormas ini mendesak agar Pemkab dalam hal ini Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi mencabut IUP OP PT JR pada 27 Mei 2013, sesuai dengan SK Bupati Lebong Nomor 212 tahun 2013 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi. Aksi ini juga mendapatkan pengawalan khusus dari puluhan anggota Polres Lebong. Dijelaskan Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi kemarin Aswan Fauzi, desakan pencabutan izin tersebut dikarenakan PT JR tidak mengindahkan seperti yang diamanahkan oleh UU No 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batu Bara. \"Sebelum pengangkutan seharusnya penambang (PTJR) menyiapkan infrastrukturnya atau mereka harus membuat jalan sendiri. Nah PT JR kan nggak, ini malah mereka menggunakan jalan negara. Bahkan pengangkutannya ini amburadul, seharusnya lewat Utara inikan malah lewat curup,\" papar Fauzi. Selain itu, juga menuntut agar PT JR selaku pemegang IUP untuk menghentikan aktifitasnya, karena sudah melanggar Rencana Pengelolaan Lingkungan yang sudah disetujui. Adanya aktifitas pertambangan ini juga dinilai lebih besar memberikan mudarat ketimbang manfaat bagi masyarakat Kabupaten Lebong sendiri. \"Royalti yang diterima tidak sesuai dengan kerusakan yang ada. Kemarin dari Februari sampai April penjualan sekitar 7.500 ton itu royaltinya sekitar Rp 43 juta. Nah jumlah tersebutkan dibagi lagi 20% untuk pusat, 16 % untuk Provinsi, 32% bagi daearah penghasil dan 32% untuk daerah tetangga yang dilewati. Jumlah ini jika dibanding dengan kerusakan yang ditimbulkan besarlah mudaratnya bagi masyarakat Lebong,\" jelasnya. Karena itu, pendemo juga berencana untuk membawa masalah ini ke meja hijau dengan menggugat pemberi izin peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi PT JR. Bahkan, saat ini KRM sudah menyiapkan materi gugatan dan tengah melengkapi syarat-syarat gugatan tersebut. \"Gugatannya belumĀ  dimasukkan karena prosesnya disana kita harus membayar ke rekening PN Tubei masalah perkara perdata itu,\" tutupnya. Tuntutan aksi 16 Juni 2014 : 1. PT Jambi Resources harus menghentikan selaku pemegang IUP, harus menghentikan aktivitasnya karena sudah melanggar Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) yang sudah disetujui. 2. Bupati Lebong selaku kepala pemerintahan Kabupaten Lebong harus menghentikan, membekukan dan mencabut IUP PT. Jambi Resources karena besarlah mudarat dari pada manfaatnya. Dan bertanggung jawab atas dampak pemberian penerbitan izin IUP terhadap kerusakan lingkungan dan rusaknya infrastruktur jalan sebagai fasilitas publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: