Tsk Pemalsuan Dokumen PTPN 7 Dibekuk

Tsk Pemalsuan Dokumen PTPN 7 Dibekuk

SELUMA TIMUR, BE – Akhirinya jajaran Polres Seluma berhasil meringkus satu dari dua tersangka pemalsuan dokumen terkait pembayaran uang kompensasi tanam tumbuh sebesar Rp 178.980.000 kepada 9 orang warga di Kabupaten Seluma. Pelaku yang berhasil diringkus adalah Sirajudin (44), warga Suka Bulan, Kecamatan Talo, Minggu lalu. “Untuk satu tersangka berinisial NS berhasil kabur saat kita jemput, namun satu tersangka mantan Pjs kades mendatangi penyidik setelah terlebih dahulu dipanggil,” sampai Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja didampingi KBO Reskrim Ipda Samosir. Samosir menambahkan, untuk pelaku yang masih belum diringkus, dalam waktu dekat ini akan diringkus. Polisi saat ini sedang memastikan keberadaan pelaku. Tersangka diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan bermula dari warga yang menerima ganti rugi pembayaran uang kompensasi tanam tumbuh sebesar Rp 178.980.000 oleh PTPN 7 Pino Kecamatan Talo. Mengatas namakan, Amran Alm dan Tarmizi (51), warga Suka Bulan. pemalsuan ini dilatarbelakangi pihak PTPN7 berniat untuk mengganti rugi tanam tumbuh terhadap pepohonan milik warga. Diketahui 9 orang warga yang akan diganti rugi tersebut. Hanya saja, dua orang warga atas nama Amran Alm dan Tarmizi  tidak mendapatkan dana kompensasi tersebut. dan ternyata usut demi usut. Sejumlah dokumen milik kedua warga ini telah dipalsukan oleh oknum tersebut.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: