6 LSM Diminta Regitrasi Ulang

6 LSM Diminta Regitrasi Ulang

SELUMA TIMUR, BE - Sedikitnya 6 Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) di Kabupaten Seluma akan habis masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Menyikapi hal tersebut, Plt Kepala Kesbangpol Kabupaten Seluma Drs Khairi Sustam, didampingi Kabid Bina Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Politik Joko Tabes MSi meminta oragnisasi bersangkutan segera melakukan registrasi ulang. Keenam LSM tersebut, yakni Perisai Rakyat Seluma, LSM Perhutani, Adil, Cerdas Bangsa, Setkom Mitra Polri, serta LSM Pemuda Pancasila. “Seluruh organisasi kemasyarakatan(ormas) haruslah terdaftar dan memiliki SKT. Untuk yang masa berlakuknya akan habis diminta untuk segera memperpanjangnya,” katanya. Dikatakan Joko, daftar ormas dan LSM yang terdaftar belum terdata di Kesbangpol. Sehingga dengan demikian akan kembali dilakukan registrasi dan mendata seluruh LSM yang beoprasi di kabupaten Seluma ini. Hanya saja, sampai sekarang telah ada beberapa LSM yang melaporkan, hanya saja  belum melengkapi persyaratan regstrasi, sehingga belum bisa diterbitkan SKT. “Ormas dan LSM yang berbadan hukum resmi, harus terdaftar di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu. Kemudian mereka juga harus memiliki perwakilan di Provinsi Bengkulu,” sampainya. Dijelaskannya, tugas LSM dan Ormas adalah membantu masyarakat dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Kemudian, memberikan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk tugas melebihi penyidik hukum. “Kita yakin jika fungsi ini telah berjalan. Namun bagi LSM yang tidak terdaftar nantinya untuk tidak melakukan aktifitas serta laporan yang disampaikan untuk tidak digubris,” sampainya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: