Kasus Ijazah Palsu Caleg Ngendap
ARGA MAKMRU, BE - Kasus laporan ijazah palsu yang dilaporkan Kusdi warga Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya, terhadap Yanto Caleg terpilih Partai Golkar, terus menjadi bola panas. Pasalnya, sampai saat ini kasus itu masih mengendap di KPUD Bengkulu Utara, dan belum ada penyelesaiannya. Ketua Panwaslu kabupaten BU Titin Sumarni SH melalui bidang penindakan dan pelanggaran Bejo SP, menjelaskan, berkas untuk ijazah palsu tersebut sudah diserahkan ke pihak KPUD untuk tindak lanjutnya. Pihak Panwas sudah mencoba melakukan pemanggilan terhadap pelapor terkait dugaan ijazah tersebut. \"Berkas laporan itu sudah kita pelajari kita serahkan lagi ke pihak KPUD untuk ditindak lanjuti. Dari kita (Panwas) sudah tidak ada lagi untuk prosesnya,\" jelas Bejo. Sementara itu, Ketua KPUD BU Rodi ST mengatakan, untuk kasus tersebut sudah diterima dari KPUD untuk ditindak lanjuti. Sampai saat ini berkas tersebut masih dipelajari terlebih dahulu. Sedangkan untuk ijazah tersebut palsu atau tidak, diakui Rodi belum bisa dibeberkan. Ia beralasan masih melakukan pembuktian untuk kasus tersebut. Sedangkan mengenai pelanggaran, KPUD juga tidak memiliki wewenang untuk memprosesnya. KPUD menyerahkan sepenuhnya persoalan ini ke pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan terkait dugaan ijazah palsu itu. \"Kita masih proses dan pelajari berkas itu dari pihak Panwaslu yang sudah disampaikan. Kita pelajari dulu karena dikhawatirkan kedaluarsa. Pasalnya kalau sudah kadaluarsa tidak bisa dilanjutkan lagi,\" ujar Rodi. Sementara Kapolres BU, AKBP Ahmad Tarmizi SH mengatakan pihak Polres BU sama sekali belum menerima laporan dugaan penggunaan ijazah palsu caleg terpilih tersebut. Jikapun ada laporan yang masuk ke Polres BU, akan ditindaklanjuti oleh penyidik.\" Sampai saat ini belum ada laporannya, kalau pun ada tentu akan di proses,\" singkat Kapolres. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: