Direktur CV Dibekuk
BENGKULU, BE - Julius Gumanti (46), Direktur CV Zuty Jaya Menpawah, harus merasakan tahanan Mapolres Bengkulu. Pasalnya ia telah dilaporkan rekan kerjanya, David karena telah menggelapkan uang proyek. Ditemui BE di tahanan Polres Bengkulu, dia membantah telah melakukan penipuan tersebut. \"Saya sudah membayar uang sejumlah Rp 650 juta sama Luis di depan David, tempatnya di kantin BPD, pada 8 November 2013 lalu,\" tegas pria keturunan Manna ini. Ditambahkannya, uang dari hasil gadai rumah tersebut dibayarkannya untuk biaya angkutan material jalan dari Cilegon ke Enggano pada proyek pembangunan jalan di Enggano, 2013 silam. Pun demikian, diakuinya jika dia tidak memiliki bukti pembayaran pada saat itu. \"Saya sangat percaya kepada mereka, tidak tahunya malah saya dilaporkan memberikan cek kosong,\" ujarnya. Karena merasa telah dikhianati, ia meminta penyidik untuk mencari rekaman CCTV yang ada di kantin BPD tertanggal dia membayar uang tersebut. \"Semua kerja kita ini kan diatur notaris, dan pada perjanjian di notaris, David yang bertanggung jawab untuk seluruh proyek, termasuk keuangan,\" jelasnya. Seperti yang dilansir BE, pada 26 April 2014 lalu, David (42), salah seorang dokter yang beralamat di Jalan S Parman, Padang Jati, Kota Bengkulu mendatangi Mapolres Bengkulu. Dia melaporkan Julius karena menggelapkan uangnya Rp 2 miliar. Modusnya, JG telah mengambil atau mencairkan dana proyek di kantor pusat Bank Bengkulu Rp 2 miliar, dengan alasan untuk membayarkan gaji karyawan. Namun hingga saat ini, pelaku belum juga membayar gaji para karyawan yang telah mengerjakan proyek tersebut hingga selesai. Sementara itu, Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Reskrim, Amsaluddin SSos membenarkan adanya penahanan tersebut. \"Penahanan terkait pasal 378 KUHP,\" ujarnya. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: