Penyelewangan Dana RSMY, Kapolda: Kejari Silakan Usut
BENGKULU, BE - Dugaan penyelewengan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu terus menjadi atensi dari masyarakat, bahkan instansi penyidikan. Polda Bengkulu yang sedari awal melakukan penyidikan terkait kasus ini sudah menetapkan 6 tersangka. Namun baru 3 tersangka yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan ditahan di Lapas Malabero untuk kepentingan pelimpahan ke pengadilan.
Lambannya proses penyelidikan ini membuat Nediyanto SH MH, salah satu dari kuasa hukum dari tersangka dr Yusdi Tazar MKes mengalihkan laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, pada 26 Mei 2014 lalu. Seperti yang dilansir pada waktu itu, pengacara mantan Direktur RSMY ini kecewa dan menilai Polda Bengkulu kurang tegas mengusut kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5 miliar lebih tersebut. Menanggapi hal ini, Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Tatang Soemantri membantah jika laporan dari kuasa hukum tersangka Yusdi tersebut tidak ditindaklanjuti. Bahkan, Kapolda menilai Nediyanto terlalu sensitif dan seolah cari muka saja saat melaporkan gubernur untuk dijadikan tersangka ke Kejari beberapa waktu yang lalu.
\"Jadi pengacara jangan carmuk (cari muka-red) di masyarakat, Polda pasti melayani. Kalau tidak dilayani, ada Kapolda, saya tunggu di ruangan,\" jelas Kapolda ditemui BE, kemarin. Sementara, menanggapi Kejari Bengkulu sedang melakukan pemetaan terhadap beberapa pihak lain yang terlibat, pria keturunan Jawa Barat ini mempersilakan langkah tersebut.
Dia menegaskan di dalam penyelidikan tidak boleh tumpang tindih. \"Kejaksaan memang punya kewenangan untuk penyidikan, Polri juga punya, tapi jangan sampai tumpang tindih dalam penyidikan. Karena ada satu perkara yang diusut dua kali, tiga kali,\" jelasnya.
Namun Kapolda tidak membantah jika diperbolehkannya pengusutan objek atau perkara sama dengan subjek yang berbeda, dilakukan oleh dua penyelidik. Namun dia berharap kasus dugaan penyelewengan dana RSUD ini tidak dijadikan polemik dan mengembangkan opini. Dia juga berpesan supaya pihak penyidik kejaksaan untuk mengusut secara benar dan objektif. \"Jangan ngusut ini, ngusut itu. Ngusut yang bener aja, ngusut yang objektif aja. Semua kan punya kewenangan masing-masing, dan sudah diatur semuanya di KUHAP, kejaksaan tugasnya apa, Polri sebagai apa, hakim sebagai apa,\" tegas pemilik satu bintang di pundaknya ini.
Sekedar mengingatkan, Kejari sudah ikut memetakan pihak yang terlibat dalam kasus dugaan RSUD M Yunus ini. Pasalnya, Kejari sudah mengantongi 33 nama yang turut menikmati jasa honor tim pembina sebesar Rp 5 miliar lebih atau 0,75 persen dari pendapatan pelayanan dan perawatan kesehatan RSUD M Yunus tersebut. Nama-nama tersebut tercantum dalam SK Nomor: Z.17.XXXVIII yang ditandangani pada 21 Februari 2011 tersebut. Dalam SK tersebut, gubernur bertindak sebagai penandatangan sekaligus penerima honor sebagai pengarah pada tim pembina. Diusutnya kasus ini sendiri karena ternyata di dalam Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD tidak dikenal istilah \'Tim Pembina\'.
Pun demikian, honor tetap dicairkan dan merugikan keuangan negara/daerah. Akhirnya, Polda Bengkulu menetapkan enam tersangka akibat keluarnya honor tim pembina yang diperkirakan terjadi pada bulan Januari 2010 sampai dengan Desember 2012 ini. Diantaranya, Yusdi Zahriar Tazar (mantan Direktur RSMY), Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY), Darmawi (mantan Staf Keuangan), Edi Santoni (Mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (mantan Kabag Keuangan), dan Hisar Sihotang (mantan Bendahara Pengeluaran). Tiga diantaranya, yakni Hisar Sihotang, Darmawi dan Zulman Zuhri juga telah dijebloskan ke Lapas Malabero, pasca pelimpahan berkas oleh Polda ke Kejari, beberapa waktu yang lalu. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: