Bakar Pondok, Anak Kades Ditahan

Bakar Pondok, Anak Kades Ditahan

SINDANG DATARAN, BE - Seorang pemuda bernisial Ek (25) warga Desa Air Rusa Kecamatan Sindang Dataran terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian Polsek Sindang Dataran. Pelaku yang diketahui anak Kepala Desa Air Rusa itu diciduk dikediamannya, Rabu pagi (11/6) sekitar pukul 07.00 WIB karena diduga melakukan pembakaran pondok kebun milik mantan Kepala Desa (Kades) Air Rusa, Umang (64) yang terjadi sekitar sebulan lalu. Kejahatan yang dilakukan EK tersebut terungkap dari kicauan rekan Ek berinisial Tr (23) lantaran Ek tidak mau bertanggung jawab atas luka bakar yang dialaminya, dalam aksi pembakaran pondok milik Umang.  Dari pengakuan Tr, ia hanya diajak oleh Ek. Namun hingga pemeriksaan intensif di Polres Rejang Lebong (RL) kemarin, belum diketahui apa yang menjadi motif pembakaran tersebut. Peristiwa pembakaran pondok milik Umang tersebut terjadi Senin malam (5/5). Namun baru dilaporkan oleh korban Umang ke Polsek Sindang Dataran, Minggu (25/5).  Kronologis pembakaran itu bermula dari ajakan Ek terhadap Tr menuju sebuah pondok diketahui milik Umang di kawasan perkebunan karet tak jauh dari pemukiman warga. Diduga Ek memang sudah merencanakan pembakaran lantaran sengaja membawa 2 jerigen kecil bensin. Namun naas bagi kedua pelaku, setelah menyiramkan bensin dan membakarnya menggunakan korek, api tiba-tiba berbalik menyambar kaki dan tangan kedua pelaku. Para pelaku langsung meninggalkan lokasi untuk mengobati luka bakar akibat sambaran api. Sementara kobaran api dari bensin yang sudah disebarkan tidak sampai melumat habis bangunan pondok berbahan kayu. Api hanya membakar sebagian dinding dan lantai pondok. Tr yang merasa bersalah atas perbuatannya mengungkapkan peristiwa tersebut kepada kedua orang tuanya. Kekesalan Tr dan keluarganya terhadap Ek semakin bertambah lantaran Ek terkesan tak bertanggung jawab atas luka bakar yang dialaminya. Wajar saja akibat ulahnya, Ek pun mengalami luka bakar. Atas kekesalan Tr akhirnya peristiwa tersebut terungkap. Semula korban Umang tidak dapat berbuat banyak karena sama sekali tidak tahu pelaku pembakaran atas pondoknya, akhirnya melaporkan Ek ke polisi berdasarkan pengakuan Tr. Dalam proses penyidikan, polisi sempat kewalahan mencari Ek yang sudah kabur. Setelah mendapat informasi Ek pulang ke rumah dari pelariannya, petugas langsung bertindak cepat menciduk Ek. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Ek akhirnya diputuskan untuk ditahan di Mapolres RL. Kapolres RL, AKBP. Edi Suroso, SH melalui Kapolsek Sindang Dataran, Ipda. Panehan proses penyidikan tetap dilakukan Polsek Sindang Dataran Tr juga ditetapkan sebagai tersangka, meski penahanannya ditangguhkan karena sedang dalam masa pengobatan luka bakar yang tak kunjung sembuh di kedua kakinya. “Saat ini penyidik masih mendalami motif pembakaran yang dilakukan Ek yang juga melibatkan Tr. Kami akan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi juga,” kata Panehan. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: