Polda Kantongi Tersangka Kaur
BENGKULU, BE - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Bengkulu telah mengantongi calon tersangka proyek jalan Pondok Pusaka Kaur. Tersangka proyek dengan angaran Rp 11 miliar ini disinyalir berjamaah. Tetapi dengan alasan kepentingan penyidikan anggotanya, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Dharma Nugraha SIK tidak bersedia mengekspose identitas calon tersangka tersebut. \"Ini memang terjadi dugaan korupsi, dan ada tersangkanya. Namun kita masih melakukan pendalaman mengenai siapa saja yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan proyek,\" jelas Dharma, kemarin (11/6). Lebih lanjut Dharma mengatakan, penyidik telah melakukan koordinasi dengan BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi) untuk mengaudit kerugian negara dalam proyek yang bersumber dari APBDP Kabupaten Kaur tahun 2011. \"Koordinasi sudah, sekarang masih proses auditnya,\" tegas Dharma. Pernyataan Ketua Tim Penyidik Tipikor Polda Bengkulu ini diamini oleh Kepala Perwakilan BPKP Bengkulu Sudiri Ak, MM, CFRA didampingi Ambar Rianto SE. \"Baru kemarin saya menandatangi surat perintah penyidikan kerugian negara, sesuai permintaan Polda Bengkulu,\" ungkap Sudiro. Diungkapkan Sudiro, proses penyidikan oleh tim BPKP bisa berlangsung hingga satu bulan. Sesuai dengan tingkat kesulitan menggali keterangan dari orang-orang atau lembaga terkait yang mengetahui mengenai aliran proyek jalan Kaur. \"Kalau sudah masuk ke BPKP, pasti ada kerugian negara. Sebab belum kita menentukan tim penyidiknya, dilaksanakan gelar perkara oleh Polda ke BPKP, setelah mengetahui indikasi pelanggaran baru kita melakukan tindakan,\" terangnya. Pengamatan BE di lapangan, sejauh ini penyidik Tipikor Polda telah memeriksan sekitar 20 orang saksi. Kebanyak dari tim PHO, pengawas proyek dan pelaksana. Setiap harinya ada sekitar dua dan tiga orang saksi yang menjalani pemeriksaan, namun tidak bersedia memberikan keterangan usai pemeriksaan. Kemarin (11/6) tiga orang saksi juga diperiksai oleh Polda Bengkulu. Ketiganya, Li PHO proyek, Us dan Su dari pengawas lapangan. \"Ada yang lebih berkopenten untuk memberikan keterangan bukan saya,\" elak Li, saat ditanyai jurnalis. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: