Pelaku Curanmor Dibekuk
GADING CEMPAKA, BE - Banyak kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), khususnya motor, perlahan mulai terungkap. Jajaran Satreskrim Polsek Gading Cempaka berhasil membekuk seorang pelaku sindikat Curanmor yang kerap beraksi di Kota Bengkulu. Tersangkanya, Agus Iraman (16), warga yang ngekos di Jalan Muhajarin Kelurahan Padang Nangka. Lelaki asal Desa Kelilik Kecamatan Tebat Monok Kepahiang itu, ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB kemarin.
\"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman sekiatr 3 tahun penjara,\" ucap Kapolres Bengkulu, Kapolres Bengkulu, AKBP Joko Suprayitno SST MK, melalui Kapolsek Gading Cempaka, AKP Myandra Eka W, SIk kemarin.
Kapolsek Myandra Eka menjelaskan, tersangka ditangkap di Polsek Ketahun. Saat itu ia mau melaporkan kehilangan motor. Setelah dikoordinasikan dengan Polsek Gading Cempaka, ternyata pelapor merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus curanmor di Kota Bengkulu. Sehingga tersangka pun langsung dijemput oleh Buser Polsek Gading Cempaka. Sejauh ini tersangka telah dijebloskan kedalam sel tahanan. Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa sepeda motor Suzuki FU bernopol BD 6369 EN. Motor itu milik Anton (25) warga Jalan Mahakam Kelurahan Lingkar Barat. Selain itu polisi juga mengamankan kunci liter T, yang kerap digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek menambahkan, jika tersangka yang hanya sekolah sampai kelas 4 SD, ini terlibat dalam aksi curanmor di berbagai TKP, seperti kawasan Jalan Mahakam, Bhakti Husada, Simpang SLB dan daerah lainnya. Bahkan, juga diluar daerah seperti, kabupaten Bengkulu Utara, Mukomuko, Kepahiang, Curup dan Lebong. Sejauh ini polisi masih mencari barang bukti motor hasil kejahatan tersangka lainnya. Motor hasil curian itu banyak dijual tersangka pada petani kelapa sawit didaerah Mukomuko dan Bengkulu Utara. Motor itu dijual dengan harga bervariasi mulai dari sekitar Rp500 ribu hingga Rp 1 juta. \"Kita masih mengembangkan kasus ini,\'\' pungkasnya.
Sementara tersangka, Agus Iraman mengaku jika uang hasil penjualan motor curian itu ia gunakan untuk berfoya - foya dengan temannya. Dengan mabuk minuman keras (miras), dan untuk membeli Lem Aibon untuk dihisap dan main perempuan. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: