Kadaluarsa, Konflik Suara Jalan Baru Selesaic

Kadaluarsa, Konflik Suara Jalan Baru Selesaic

CURUP, BE - Perselisihan suara pada pemilu 9 April 2014 di TPS 8 Kelurahan Jalan Baru, dengan terdakwa  Ketua KPPS Elsya Oktarina telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Curup.  Selasa (10/6), kasus dugaan penggelembungan suara salah satu Caleg dari partai PAN, Ari Wibowo sebanyak 17 suara berakhir dengan agenda pembacaan putusan sela. Dalam persidangan, majelis hakim dengan ketua Suryana dibantu dua hakim anggota Adil Hakim dan Hika D Asril Putra berpendapat kasus pidana Pemilu dengan terdakwa Elsya Oktarina tersebut sudah kadaluarsa sehingga tidak bisa berlanjut. Di hadapan sidang yang dihadiri JPU Kejaksaan Negeri Curup Rusyidi Sastrawan dan panitera pengganti A. Muis menyebutkan, berdasarkan eksepsi penasehat hukum terdakwa kewenangan pengadilan untuk melakukan pemeriksaan \"aquo\" atau perkara tersebut telah melampaui batas waktu sesuai dengan pasal 265 ayat satu (1) UU No.8/2012, tentang Pemilu Legislatif, yakni kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara Pemilu sampai putusan sudah selesai paling lama lima hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional. Hakim melanjutkan, mengacu pada fakta hukum di atas pengadilan telah melampaui batas waktu kewenangan mengadili yang semestinya paling lama tanggal 4 Mei 2014 sudah mengadili. Selanjutnya majelis hakim memutuskan berdasarkan pasal 156 ayat satu UU No.8/1981 tentang KUHAP pasal 261 ayat (1), (2), (3) dan (4), jo pasal 265 ayat (1) UU No.8/2012, tentang Pemilu Legislatif, pertama menerima dan mengabulkan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, kedua menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan ketiga membebankan biaya perkara kepada negara. Dari eksepsi ke satu dan kedua yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, bahwa dakwaan penuntut umum telah melampaui batas waktu yang ditentukan oleh UU No.8 tahun 2012, tentang Pemilu anggota DPD, DPR dan DPRD. \"Karena dakwaan penuntut umum telah melampaui batas waktu proses penyidikan dan proses mengadili maka majelis hakim berpendapat eksepsi penasehat hukum terdakwa dapat dikabulkan, maka dakwaan penuntut umum haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,\" tegas Ketua Majelis Hakim PN Curup Suryana. Sementara itu JPU Rusyidi Sastrawan mendengarkan putusan sela yang dibacakan majelis hakim kemudian menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut dan akan melakukan upaya banding.\"Kita masih fikir-fikir atas keputusan yang dibacakan majelis hakim dipersidangan tadi,\" ujar Rusyidi. Masih menurut Rusyidi, dalam putusannya majelis hakim hanya  berpatokan pada satu pasal saja yakni pasal 265 ayat (1) UU No.8/2012, karena terhadap perkara ini perbuatan terdakwalah yang menjadi kunci pokok utama yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum pidana, sehingga tidak terulang lagi pada proses Pemilu selanjutnya. \"Pelimpahan perkara ini dengan acara pemeriksaan singkat (APS) yang bersifat sederhana dan pembuktian serta penerapan hukumnya muda dan batas waktu pemeriksaannya yang ditentukan pasal 263 UU No.8 tahun 2012, yang berbunyi pengadilan negeri memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tindak pidana Pemilu paling lama tujuh hari setelah pelimpahan berkas perkara,\" terangnya. Selain itu jika dakwaan JPU terdapat kekurangan lanjur Rusyidi Panitera Pengadilan harus menyempurnakannya dalam catatan berita acara, dan menjadi tanggung jawab panitera dan ketua sidang. Sehingga batal atau tidaknya persidangan tergantung catatan dakwaan yang dibuat panitera dalam berita acara (BA) persidangan. Berdasar pantauan, dalam persidangan yang digelar diruang sidang utama kemarin cukup banyak menyita perhatian, sejumlah staf KPU Rejang Lebong serta kerabat terdakwa termasuk anggota KPPS dan PPS Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup datang langsung ke persidangan. Sebagaimana diketahui pula awal mencuatnya dugaan penggelembungan suara di TPS 8 Kelurahan Jalan Baru tersebut bermula ketidakpuasan Caleg PAN atas nama M Doyo atas hasil perhitungan suara di TPS tersebut. Dimana menurutnya suara Ari Wobowo caleg yang juga berasal dari PAN tidak seharusnya mendapatkan suara sebanyak 17. Ditambah lagi adanya perbedaan antara salinan C-1 berhologram dengan C-1 salinan yang dibagikan kepada para saksi di TPS 8 usai penghitungan pada pemilu legislatif 9 April lalu. Kasus ini kemudian bergulir ke Panwaslu hingga ke Gakkumdu. Oleh Gakkumdu kemudian diteruskan ke penyidik hingga ke pengadilan.  sebelumntya pula Gakkumdu Rejang Lebong telah membukan dan melakukan penghitungan ulang khusus untuk kotak suara DPRD Rejang Lebong yang menjadi sengketa di TPS 8 Jalan Baru. Hasilnya tetap bahwa Ari Wibowo memperoleh suara 17 sementara M. Doyo tidak mendapatkan suara sama sekali di TPS tersebut, hingga kasus ini tetap bergulir hingga ke pengadilan. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: