Korupsi Parkir, Divonis 2,4 Tahun
BENGKULU, BE - Setelah menjalani persidangan sejak beberapa bulan yang lalu, Verizon, terdakwa korupsi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor parkir akhirnya divonis, kemarin. Bertempat di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bengkulu, Direktur CV Tiga Saudara divonis penjara selama 2 tahun dan 4 bulan. Disampaikan Hakim Ketua Siti Insiroh SH, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 660 juta. Pembayarannya dibayar secara renteng dengan terdakwa yang lain, Rufal Mitra. Sehingga terdakwa Verizon hanya membayar Rp 320 juta. \"Apabila tidak mengganti, harta milik terdakwa senilai tersebut akan disita dan diserahkan kepada negara,\" sambung Hakim Ketua. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada persidangan 7 Mei 2014 lalu. Dimana, terdakwa dituntut penjara selama tuntut 3 tahun 6 bulan. Pun demikian, baik JPU dan terdakwa masih memiliki waktu selama 7 hari untuk melakukan banding. \"Saudara terdakwa dan JPU bisa melakukan banding apabila tidak puas dengan putusan ini, terhitung 1 minggu dari dibacakannya putusan ini,\" pungkas Hakim Ketua. Sekedar mengingatkan, dalam kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu tersebut, kerugian negara mencapai Rp 660 juta. Pasalnya, dalam perjanjian dengan Dishubkominfo Kota Bengkulu, CV Tiga Saudara harus menyetorkan uang senilai Rp 900 juta untuk dimasukan ke dalam PAD Pemerintah Kota Bengkulu. Namun, CV Tiga Saudara hanya menyetorkan Rp 240 juta. Sehingga, Rp 660 juta lagi tidak diketahui rimbanya. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: