588 Tunjangan Guru Non Sertifikasi Tidak Dibayar

588 Tunjangan Guru Non  Sertifikasi Tidak Dibayar

BINTUHAN, BE- Para guru non sertifikasi mengeluhkan nasib mereka yang sampai saat ini belum menerima tunjangan non sertifikasi dua yang lalu. Alasanya pihak Dispenbud Kaur masih menunggu data dari UPTD hingga kini belum masuk. Pihak Dispenbud rencanya akan membayarkan bulan Desember ini, sehingga guru non sertifikasi akan menerima tunjangan sebanyak 3 bulan. Namun jika data semua guru penerima sudah masuk, namun jika tidak maka terancam tidak dibayar.

\"Kita sudah berapa kali mengingatkan kepada semua UPTD untuk merekap data penerima tunjangan Non sertifikasi, dari data penerima sebanyak 855 guru berasal dari SD dan SMP. Namun hingga kini belum satupun diserahkanya,\" ujar Kadispenbud Kaur M Daud Abdullah SPd melalui Kasubag Kepegawaian Medi Mursalin SPd, kemarin.

Dikatakan Medi, pihaknya sangat memahami keluhan ratusan guru non sertifikasi yang mengeluhkan, hingga saat ini tunjangan non sertifikasi mereka belum kunjung dibayarkan. Namun pihaknya tidak bisa langsung membayarkan jika data tersebut belum masuk. Karena semuanya ada proses persyaratan yang harus diserahkan kepada Dispenbud Kaur. Karena sayart yang harus dipenuhi yakni dapat memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, sebagaimana diamanatkan dalam aturan tentang sertifikasi guru. \"Sampai sekarang belum ada satupun guru menyerahkan hal tersebut, sehingga kenapa harus dibayarkan. Ibarat kita pesan nasi tapi nasi itu belum sampai sudah minta bayaran,\" jelasnya.

Disamping itu juga, syarat itu harus masuk pertengahan bulan Desember ini, pihak Dispenbud sudah harus mengajukan surat perintah membayar (SPM), kemudian SPM yang diajukan, berisi permintaan untuk membayar tunjangan non sertifikasi selama 3 bulan ini.\"Kami akan salurkan, semua yang terdata selama tiga bulan jika tidak maka guru tersbut bakal tidak dibayarkan,\" jelasnya. Namun demikian kuncinya ada pada UPTD Masing-masing namun masih juga terlambat maka guru bisa menyalahkan UPTD tersebut bukan lagi Dispenbud. \"Mereka tetap akan menerima Rp 1,5 juta per bulan. Tujuan dari pemberian tunjangan ini untuk peningkatan kesejahteraan guru, melalui peningkatan profesionalisme mengajar, namun pihaknya tetap mengacu aturan jika tidak sesuai dengan data bisa tidak dibayarkan,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: