Kades Dusun Pulau Bantah Keluarkan SKT di Atas APL
MUKOMUKO, BE – Kepala Desa (Kades) Dusun Pulau Kecamatan Air Rami, Darussamin akhirnya memenuhi panggilan Inspektorat Daerah (Ipda). Dari hasil pemeriksaan yang berlangsung kemarin (10/12) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Kades itu membantah keras jika telah mengeluarkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang saat ini sudah menjadi sertifikat dengan jumlah 206 persil dilokasi lahan area peruntukan lain (APL) di desa itu. \"Menurut Kades, SKT yang beredar itu dikeluarkan oleh Jasdi selaku Plt Kades sebelumnya,\" terang Kepala Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko Ir Rusli Ruslan melalui Sekretaris Sukiman.
Begitupun mengenai status tanah tersebut Kades mengatakan tanah tersebut bukanlah lokasi APL melainkan tanah orang-orang terdahulu. Bantahan keras dari kades itu akan lebih jauh ditelusuri kebenarannya dan siapa yang sebenarnya mengeluarkan SKT itu.\"Kades diminta menyerahkan nama-nama yang tertera di SKT tersebut untuk dilakukan kroscek oleh pemerintah daerah,\" bebernya.
Sebelumnya Plt Kades atas nama Jasdi saat Inspektorat daerah melakukan pengecekan juga membantah dan mengatakan Kades definiflah yakni Darussamin yang mengeluarkan SKT itu. Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai persoalan ini dan bertambah pelik.\"Kita akan gali informasi lebih jauh terutama meminta informasi kepada pemilik SKT siapa sebenarnya yang mengeluarkan surat itu,\" tukas Sukiman. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: