Rambah HPT, Perusahaan Mesti Ditindak
MUKOMUKO,BE – Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (Ampeda) Kabupaten Mukomuko Muspar Rusli menegaskan pihak aparat tidak perlu lagi melakukan pendataan hutan kawasan yang sudah dibuka oleh perusahaan-perusahaan besar melainkan langsung dilakukan penindakan. “Khusus untuk perusahaan yang diduga kuat telah merambah HPT langsung saja ditindak. Toh, datanya sudah diketahui dan lokasinya dimana saja. Ditambah lagi perambahan HPT oleh perusahaan –perusahaan di Kabupaten Mukomuko ini sudah berlangsung cukup lama, ini buktikan sudah ada tanaman perkebunan yang sudah menghasilkan,” ujarnya terkait maraknya perambahan hutan diduga di lakukan perusahaan besar. Menurutnya, pihak perusahaan yang sudah menggarap HPT itu sudah menyalahi aturan. Diantaranya aturan tentang HPT dan SK menteri nomor 420 tahun 2009 tentang kawasan hutan Bengkulu. “Aparat hukum dan pihak-pihak terkait supaya tidak tutup mata. Yang jelas tindak langsung perusahaan yang telah merambah HPT. Tidak ada alasan apapun, apakah itu masih diproses akan dikonversi atau lainnya. Yang jelas HPT sudah dirambah dan dibuka oleh perusahaan-perusahaan besar yang ada di Kabupaten Mukomuko ini,” cetusnya.
Lanjut Muspar, jika tidak ada tindakan tegas atau diproses maka dia mempertanyakan kinerja aparat hukum di Kabupaten Mukomuko dan Provinsi Bengkulu. \"Ini sudah sekian tahun perusahaan di Kabupaten Mukomuko membuka HPT. Kok, belum ada juga tindakan?” tanyanya. Diakuinya, hasil pihaknya ke lapangan bahwa HPT sudah sangat luas dirambah baik itu oleh masyarakat maupun perusahaan. “Kalau untuk masyarakat perorangan masih sangat sedikit, yang banyak itu pihak perusahaan hingga di atas seribu hektar dan oleh orang-orang yang berduit mencapai luasan ratusan hektar,” bebernya. Ia juga menuding bahwa perambahan hutan diduga kuat didalangi oknum-oknum yang bermain didalamnya. Hal ini dibuktikan HPT sudah lama di rambah, namun baru saat ini akan dilakukan penyelidikan. Semestinya pemerintah tidak melakukan tebang pilih bagi perambah hutan atau pelaku ilegal logging. “Jangan hanya warga yang membuka satu hektar ditindak dan dipenjara, sedangkan oknum dan perusahaan dibiarkan saja. Mereka juga mesti ditindak tegas,” ujarnya. Dia juga mengatakan pihaknya akan terus menggiring persoalan itu sampai adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Untuk diketahui, ada dugaan perusahaan besar swasta yang diduga masuk dalam kawasan hutan negara yakni PT Agromuko di HPT Air Majunto kurang lebih 1.515 hektar (masih dalam proses untuk konversi di kawasan hutan), PT Agricinal di HPT Air Ipuh 1 kurang lebih 80 hektar dan plasma Agricinal kurang lebih 600 hektar, dan koperasi maju bersama kurang lebih 80 hektar.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: