Bupati Tidak Hadir, Sidang KLH Ditunda
KOTA MANNA, BE – Sidang lanjutan tindak pidana korupsi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Bengkulu, kemarin, terpaksa ditunda oleh majelis hakim. Pasalnya Bupati BS, H Reskan Effendi SE yang seharusnya menjadi saksi tidak hadir. “Mengingat Pak Bupati tidak hadir, jadi sidang diundur Selasa (10/6) nanti,” kata anggota JPU, H Rizal HN SH, kemarin. Menurut Rizal, sebenarnya kemarin merupakan panggilan kedua, sebab pada panggilan pertama Mei lalu, Bupati BS ini juga ditidak hadir. Namun demikian pihak Pengadilan Tipikor akan kembali menyampaikan surat panggilan ketiga agar Bupati BS ini dapat hadir dan memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. “Kita harapkan sidang Selasa depan Pak Bupati hadir agar sidang dengan keterangan saksi selesai dan dilanjutkan ke agenda berikutnya,” harap Rizal. Sementara itu Bupati BS, Reskan Effendi mengaku dirinya tidak bisa hadir untuk memberikan kesaksian kemarin karena masih dinas luar dan belum bisa mengikuti sidang. Hanya saja pada sidang berikutnya, dia mengaku siap hadir untuk memberikan keterangan d ihadapan majelis hakim. “Saya ini masih dinas luar, bukan berarti saya tidak mau hadir, namun jika tidak ada halangan, sidang berikutnya saya pasti akan hadir,” terangnya. Sekedar mengingatkan tahun 2012 lalu KLH BS ada kegiatan pengadaan peralatan kebersihan dengan nilai Rp 1,1 M. Dalam pelaksanaannya ada kerugian Negara hingga audit BPKP menyebutkan kerugian negara dalam kegiatan tersebut mencapai Rp 278 juta. Hal itu menjadikan Abdul Karim Yahya SE yang saat itu menjabat Kepala KLH dan Aji sebagai PPTK ditetapkan sebagai tersangka.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: