Serahkan Bukti Aliran Dana RSMY

Serahkan Bukti Aliran Dana RSMY

BENGKULU, BE - Kuasa Hukum dr H Yusdi Zahrias Tazar MKes kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, kemarin untuk menyampaikan bukti baru terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Layanan Umum (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu. Setelah mengirimkan SK Gubernur Nomor: Z.17.XXXVIII yang dijadikan barang bukti untuk menjerat Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamzah SAg, kuasa hukum Yusdi, Nediyanto SH cs kembali memasukkan barang bukti penguat lainnya, berupa dokumen aliran dana honor tim pembina. Dimana di dalam dokumen tersebut, tertera gubernur selaku salah satu dari tim pembina menerima 16 persen dari pendapatan RSUD M Yunus. \"Kedatangan kita kali ini untuk menyampaikan bukti tambahan dan menindaklanjuti bukti SK yang sudah kita kirim terdahulu,\" ujar Nediyanto, ditemui BE di kantor Kejari, kemarin. Ditambahkan Nedi, ada 33 orang yang masuk ke dalam daftar penerima honor tim pembina tersebut. Setiap orang menerima berbeda-beda, sesuai dengan posisi pada tim pembina tersebut. Jasa yang diberikan kepada para tim pembina tersebut sebesar 0,75 persen dari pendapatan pelayanan dan perawatan kesehatan RSUD M Yunus. Dana tersebut kemudian dibagi untuk pengarah sebesar 16 persen, pembina : 13 persen, Ketua (3 orang) : 27 persen, Sekretaris : 6 persen, Wakil Sektretaris : 5 persen, dan 13 orang anggota : 33 persen. \"Sedangkan Gubernur menjabat sebagai pengarah dan jelas menerima 16 persen,\" sambung Nedi. Ditambahkan Nedi, tim advokatnya juga masih menyimpan beberapa barang bukti lainnya. Karena itu, dia berharap Kejari bisa serius untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. \"Bukti pencabutan laporan kita di Polda sudah ada, makanya kita sangat meminta agar Kejari bisa segera memanggil gubernur untuk dimintai pertanggungjawaban,\" jelas Nedi. Uniknya, di dalam SK penerima honor tim pembina tersebut, juga tertera wakil gubernur sebagai salah satu penerima dana. Padahal, dijelaskan dosen Unihaz ini, pada saat SK tersebut turun, jabatan wakil gubernur kosong dan Junaidi menjabat sebagai Plt gubernur. \"Karena itu, kita minta ini diusut tuntas, siapa sebenarnya yang menandatangani nama wakil gubernur itu,\" tegasnya. Sementara itu, Kajari Bengkulu, Wito SH MHum, melalui Kasi Intel Kejari, Basuki SH MH yang menerima laporan tersebut menerangkan akan segera menyampaikan laporan dan tambahan barang bukti tersebut ke Kajari. Hingga saat ini, pihaknya juga masih mempelajari laporan dari penasehat hukum mantan Direktur RSMY tersebut. \"Laporannya baru kita terima, nanti akan kita pelajari. Kita juga akan berkoordinasi dengan Polda Bengkulu, karena yang mengusut pertama kali kan Polda,\" ujar Basuki. Untuk diketahui, dalam SK Nomor: Z.17.XXXVIII yang ditandangani pada 21 Februari 2011 tersebut, berisi tujuh keputusan. Intinya, gubernur membentuk tim pembina manajemen RSUD M Yunus Bengkulu, yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap manajemen RSUD M Yunus. Belakangan diketahui SK tersebut bertentangan dengan ketentutan UU RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD. Dimana, berdasarkan permendagri tersebut, tidak dikenal istilah \'Tim Pembina\'. Sedangkan alokasi dana tetap dikeluarkan oleh Gubernur. Hal inilah yang menyebabkan kerugian negara/daerah, sebesar RP 5 miliar lebih. Dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran jasa pelayanan BLUD RSMY, Polda Bengkulu sudah menetapkan enam tersangka akibat keluarnya honor tim pembina  yang diperkirakan terjadi pada bulan Januari 2010 sampai dengan Desember 2012 ini. Diantaranya, Yusdi Zahriar Tazar (mantan Direktur RSMY), Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY), Darmawi (mantan Staf Keuangan), Edi Santoni (Mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (mantan Kabag Keuangan), dan Hisar Sihotang (mantan Bendahara Pengeluaran). Tiga diantaranya, yakni Hisar Sihotang, Darmawi dan Zulman Zuhri juga telah dijebloskan ke Lapas Malabero, pasca pelimpahan berkas oleh Polda ke Kejari, beberapa waktu yang lalu. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: