Polda Mediasi Sengketa Lahan PTPN 7

Polda Mediasi Sengketa Lahan PTPN 7

BENGKULU, BE - Berlarut-larutnya permasalahan sengketa lahan PTPN7 dengan masyarakat Kabupaten Seluma membuat Polda mengambil langkah mediasi. Hadir perwakilan dari PTPN 7, Polres Seluma, Pemda Seluma dan Ombudsman Bengkulu di Mapolda Bengkulu, untuk melakukan hearing dengan Polda Bengkulu, kemarin. \"Untuk penanganan masalah lahan ini masih dibicarakan oleh Pemda Seluma dan Badan Pertahanan Nasional,\" ujar Kabid Humas AKBP Joko Suprayitno kepada BE, kemarin. Ditambahkannya, mediasi tersebut dilakukan karena masalah tersebut masih berlarut-larut, seolah tanpa penyelesaiannya. Sehingga, dia mengajak masyarakat dan PTPN 7 untuk membuktikan. \"Kami dari kepolisian hanya memfasilitasi. PTPN 7 dan masyarakat yang bersengka harus membuktikan secara hukum,\" tambahnya. Kesimpulan dari pertemuan itu, untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Pemda Seluma berencana melakukan pengukuran ulang lahan tersebut. Untuk jadwalnya sendiri, diagendakan setelah pemilihan presiden mendatang. \"Hasil hearing tadi, permasalahan ini akan diselesaikan setelah pilpres mendatang. Caranya adalah dengan melakukan pengukuran ulang,\" ujar Kepala Ombudsman RI perwakilan Bengkulu, Herdi Puryanto SE, usai hearing tersebut. Dari hasil pengukuran ulang ini, lanjut Herdi, bisa ditarik kesimpulan lahan mana yang masuk HGU (Hak Guna Usaha) PTPN 7 dan yang mana yang milik masyarakat. \"Selama ini kan masyarakat kurang puas karena pemda Seluma seolah membiarkan sengketa ini berlarut-larut. Semoga dengan hasil ini, semuanya baik PTPN 7 dan masyarakat bisa menerima,\" demikian Herdy. Pro dan kontra kasus sengketa lahan ini, membuat hubungan PTPN7 dan sejumlah warga di sekitar Desa Penyangga, Kabupaten Seluma kurang harmonis. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh Tahardin kepada Ombudsman sejak 2013 lalu. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: