Pemkab Lawan Gugatan PT PSP
TAIS, BE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma memastikan melakukan perlawanan terhadap gugatan Rp 8 miliar PT Puguk Sakti Permai (PSP) di Pengadilan Negeri (PN) Tais. Sejauh ini, Pemkab tengah mempersiapkan segala sesuatunya. Diantaranya meneliti kembali sejumlah eks pekerjaan proyek multiyers yang belum dikerjakan PT PSP. Selain itu juga Pemkab berencana mengajak majelis hakim melakukan sidang di lapangan. “Rapat ini merupakan bentuk meneliti kembali mana saja link proyek muli years yang belum terbayarkan dan intin dari gugaan tersebut adalah PT PSP meminta dibayarkan senilai Rp 8 miliar,” kata Kabag Administrasi Hukum Pemerintah Kabupaten Seluma Mirin Ajib SH MH. Ditambahkannya, dalam audit yang telah dilakukan beberapa waktu lalu diketahui Rp 3,5 miliar merupakan kelebihan pembayaran terhada PT PSP. Sehingga atas dasar itu, PT PSP meminta untuk kembali dibayarkan seluruh pekerjaan yang telah dikerjakan. “Kita tidak bisa untuk melakukan pembayaran begitu saja, melainkan juga harus dilakukan sidang lapanggan untuk mengetahui secara ril akan mana saja yang telah dikerjakan,” jelasnya. Bebernya, jika beberapa saksi telah dihadirkan dalam persidanggan megadapi gugatan ini. Hanya saja, sidang yang akan dilakukan esok dari sekretariat DPRD Seluma. Tambahnya, sidang ini diprediksi akan berlangsung beberapa minggu kedepan. Tahap akhirnya mendengarkan putusan dari PN Tais. “Kita optimis jika putusan nantinya akan berpihak pada Pemda Seluma. Sehingga kedua belah pihak tidak dirugikan,” sampainya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: