Pengamanan Sidang Pembunuhan Diperketat

Pengamanan Sidang Pembunuhan Diperketat

BENGKULU, BE - Akibat terjadinya kerusuhan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu (3/6) lalu, sidang lanjutan kasus pembunuhan bakal diperketat penjagaannya. Hal ini untuk menghindari terulangnya aksi anarkisme dan premanisme dari pengunjung. \"Baik dari pihak Pengadilan Negeri, Kejaksaan dan Kepolisian sudah melakukan koordinasi untuk pengamanan sidang lanjutan pada minggu depan dan akan kita perketat pengamanannya,\" ujar Humas PN, Syamsul Arief SH, dikonfirmasi BE, kemarin. Senada dengannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wito SH MHum menegaskan akan melakukan koordinasi dengan kepolisian dan PN untuk mengantisipasi agara kasus tersebut tidak terulang kembali. \"Ribut itu urusan aparat keamanan. Tapi kita juga berkewajiban mengamankan terdakwa, jaksa, hakim, dan barang bukti,\" jelasnya. Karenanya, dia meminta pengadilan, termasuk dengan para pengunjungnya agar distrelikan sebelum mengikuti persidangan. \"Saya minta aparat kepolisian melakukan strelisasi, siapa saja yang masuk harus diperiksa agar bebas dari senjata tajam dan lainnya,\" ujarnya. Aksi Terencana Sementara itu, aksi anarkisme yang dilakukan puluhan pengunjung sidang kasus pembunuhan Yengki Novalianto (24) tersebut diduga kuat merupakan aksi yang terencana. Pasalnya, pada sidang pembacaan dakwaan kepada lima terdakwa tersebut, kepolisian menemukan beberapa senjata tajam yang sudah disiapkan sejak sebelum menuju pengadilan. Dugaan tersebut diperkuat dengan hasil penyidikan tim penyidik yang memperoleh keterangan dari beberapa saksi. Saat dikonfirmasi, Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Amsaluddin SSos menerangkan sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Lima orang tersangka yang telah diamankan adalah Roni Mandala, Okto Juliansyah, Agusrin, Andri S, dan Amat Busir. \"Kelimanya diancam pasal berlapis, pasal Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 214 KUHP kejahatan melawan kepada petugas,\" ujar Amsaludin, dikonfirmasi BE, kemarin. Amsal menambahkan, hingga saat ini kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Diantaranya sudah memeriksa 24 orang saksi, termasuk 5 orang anggota yang diketahui menjadi korban dalam aksi premanisme dan main hukum sendiri tersebut. \"Kasus ini masih akan kita teruskan pengembangannya,\" ringkasnya. Upaya Damai Sementara itu, salah seorang tersangka Roni yang telah diamankan di Polres Bengkulu mengaku menyesal telah melakukan aksi tersebut. Adik Yengki Novalianto, korban tewas akibat pengeroyokan di Universitas Dehasen (Unived) pada 11 Januari 2014 ini mengaku khilaf. \"Saya sangat menyesal, kemarin itu hanya emosi saja sebagai adik kandung dari korban,\" tuturnya. Hingga saat ini, para tersangka yang diamankan di Mapolres Bengkulu ini masih mengupayakan damai dengan aparat kepolisian. Hal ini diterangkan perwakilan keluarga para tersangka, Tarmizi Gumay yang hadir di Polres Bengkulu, kemarin. \"Kita selaku pihak keluarga berharap ini bisa selesai dengan kekeluargaan dan damai saja,\" terangnya, ditemui BE, kemarin. Menurut mantan Calon Wakil Walikota Bengkulu ini, hal tersebut supaya tidak disebut dengan pengeroyokan. Pasalnya aksi anarkis yang dilakukan Rabu lalu merupakan emosi sesaat dari keluarga yang menjadi korban. Para keluarga, lanjutnya, berpikir jika sudah sidang maka hal itu telah selesai. \"Inikan keterbatasan dari pihak keluarga yang tidak memahami proses hukum dan ini bukan kesengajaan,\" tambahnya. Sekedar mengingatkan, pada Rabu (3/6), sidang kasus pembunuhan di Universitas Dehasen (Unived) pada 11 Januari 2014 berakhir rusuh. Puluhan keluarga korban berusaha melakukan aksi main hakim sendiri dengan menyerang lima terdakwa,  Ca, Ma, Bi, Ro, dan Mo. Tak hanya itu, mereka juga menyerang para aparat kepolisian yang bertugas menjaga para terdakwa tersebut. Bahkan 5 anggota polisi, yakni Aipda Herdoso, Bripka Asep Bambang, Aipda Welfread L Tobing, Ipda Sutinjak serta Kasat Sabara AKP Sukamso menjadi korban karena dikeroyok oleh keluarga korban. Hingga saat ini, kepolisian sudah menetapkan 5 orang tersangka dalam aksi anrkis tersebut. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: