Pemahaman Pajak Minim

Pemahaman Pajak Minim

ARGA MAKMUR, BE - Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Manhar SE mengatkaan, hingga kini pemahaman pejabat dan pegawai di SKPD terhadap PPN-PPh masih minim. Hal tersebut diungkapkannya dalam sosialisi pajak di gedung Inspketorat, kemarin (3/6). \"Kita gelar sosialsiasi pemahaman pajak ini untuk meningkatkan pemahaman pajak baik PPN dan PPH, agar kedepannya pihak yang bertanggung jawab untuk pembayaran pajak tertib administrasi dan pajak,\" kata Manhar. Dikatakannya, pihak yang bertanggung jawab melakukan pembayaran pajak itu merupakan bendahara dan PPTK, serta SKPD dari Dinsos, DPKKAD, RSUD, BAPEDA, dan Inspektorat itu sendiri. Sehingga kedepan, semua SKPD akan dilibatkan secara bergantian untuk mengikuti sosialisasi pajak yang diagendakan setiap enam bulan sekali ataupun dua kali dalam satu tahun. Apalagi sering terjadi perbedaan pemahaman terkait pembayaran pajak PPN dan PPh. \"Yang terlibat pembayaran pajak setiap SKPD ini bendahara, PPTK dan SKPD, semuanya nanti akan kita sosialisasikan, gunanya agar tidak ada perbedaan pemahaman lagi,\" jelasnya. Ia berharap melalui sosialsiasi yang sudah dilakukan itu, semua SKPD terlibat mendapati pencerahan bagi pengguna anggaran untuk pertanggungjawabannya, sehingga semua kegiatan pengguna anggaran selama satu tahun itu memiliki bukti pajak dan administrasi yang jelas. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: