Demo Besar Batal, Program Pemkot Jalan Terus
BENGKULU, BE - Demonstrasi besar yang semula diprakarsai oleh kelompok yang mengatasnamakan Gerakan Komunitas Bengkulu Membangun (GKBM) DPP Provinsi Bengkulu batal dilaksanakan. Koordinator aksi ini, Ustad Syakirin Endar Ali, kepada BE memberitahukan, ia menjalani pemeriksaan kepolisian sehingga tidak dapat hadir dan memimpin jalannya aksi. \"Saya sedang di Polres,\" katanya melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi mengenai aksi yang ia gagas. Sebelumnya, aksi yang digagas Ustad Syakirin ini mengusung tuntutan turunkan Walikota Bengkulu H Helmi Hasan. Kegagalan melaksanakan aksi besar yang ketiga kalinya ini juga menuntut penghentian program-program pemerintah seperti mengadakan salat Zuhur berhadiah mobil, merelokasi pasar Subuh, menaikkan pajak pasar, perintah agar PNS Kota itikaf serta dugaan gratifikasi sumbangan salat. \"Kami ikut prihatin ketika mendengar kabar bahwa Ustad Syakirin harus menjalani pemeriksaan di kepolisian. Bagaimana pun, beliau adalah anggota masyarakat Kota Bengkulu. Kita memang selalu berusaha agar setiap aspirasi dan bagaimana menyikapinya tidak dengan cara-cara reaktif. Semoga ke depan beliau bisa ikut andil dalam program Bengkuluku Religius,\" kata Walikota H Helmi Hasan SE melalui Kabag Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, ketika dijumpai di ruang kerjanya, kemarin. Daeng, sapaan akrab Salahuddin, menjelaskan, Pemerintah Kota berharap dengan adanya kejadian Ustadz Syakirin ini, menjadi hikmah agar merespon kebijakan pemerintah tidak dengan cara-cara yang provokatif dan reaksioner. Menurutnya, tindakan provokatif dan reaksioner dalam menyampaikan aspirasi hanya merusakn nuansa perdamaian yang ada di tengah-tengah masyarakat. \"Ketika suatu gerakan ada unsur pidananya, maka tentu kita harus menghormati hukum. Namun ketika aspirasi itu disampaikan dengan cara santun, ketika salat berjamaah misalnya, atau dengan dialog, maka itu sesunguhnya yang menjadi harapan kami,\" papar Daeng. Meski kritikan terus mengalir, Daeng melanjutkan, Pemerintah Kota tetap akan menjalankan kebijakan-kebijakannya seperti Rajin Salat Berhadiah dan penerapan Perda Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. \"Karena pemerintah adalah penegak aturan. Misalnya dalam perkara salat. Hadiah itu sifatnya motivasi. Tidak ada anjuran sedikit pun didalamnya yang menodai atau melanggar syariat. Salat Zuhur tetap dijalankan 4 rakaat, bukan 3 rakaat,\" tutupnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: