Pajak Kebun Jeruk Rp 8,1 Juta

Pajak Kebun Jeruk Rp 8,1 Juta

TUBEI,BE - Setelah selama 8 tahun kebun jeruk Gerga yang berada di Kecamatan Rimbo Pengadang tidak pernah membayar pajak, akhirnya ditahun 2014 ini Kebun jeruk Gerga dengan luas sekitar 50 hektar  itu membayar pajak. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pemilik kebun jeryk itudikenakan pajak sebesar Rp 8,12 juta. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lebong Mahmud Siam SP MM melalui Kabid Pendapatan Syarifudin SSos MSi kepada BE saat diwawancarai di ruang kerjanya kemarin. \"Alhamdulillah ditahun 2014 ini untuk kebun jeruk Gerga telah kita kenakan pajak berdasarkan SPPT tahun 2014 ini sebesar Rp 8,12 juta. Mudah-mudahan dengan dibayarkannya pajak tersebut bisa meningkatkan PAD Kabupaten Lebong dari sektor Pajak,\" ungkap Syarif. Diketahui, kebun jeruk Gerga milik pengusaha asal Sumatera Utara yakni Selvi yang saat ini telah mencapai 50 hektar lebih tersebut sejak 8 tahun terakhir ini belum pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus disetorkan kepada pihak Pemerintah. Selama 8  tahun sejak kebun tersebut berdiri, pemilik lahan tersebut belum pernah membayarkan PBB kepada pihak Kelurahan. Bahkan pada tahun 2013 lalu pihak kelurahan tidak menerima pembayaran pajak dari pengusaha kebun. Hal ini disebabkan karena tidak adanya bil pajak. Sementara beberapa tahun sebelumnya bil pajak tersebut ada. Selain itu, dijelaskannya, untuk investor seperti PLTA Tes, PT Mega Power Mandiri (MPM), PT Bangun Tirta Lestari (BTL) mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Seperti PLTA Tes ditahun 2013 lalu SPPT hanya Rp 162 juta, namun ditahun 2014 SPPT menjadi Rp 393,71 juta. Untuk itu, artinya pajak PLTA Tes tersebut mengalami kenaikan sebesar 146 persen. Sedangkan untuk PT MPM juga megalami kenaikan dari Rp 160 juta menjadi 174,53 juta atau mengalami kenaikan sebesar 108,98 persen. \"Kalau untuk PT BTL SPPT tahun 2013 lalu yakni kurang dari 2 juta, namun ditahun 2014, SPPT nya mejadi Rp 8,021 juta atau mengalami kenaikan sebesar 301 persen,\" jelas Syarif. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: