Satu Raperda Batal Disahkan

Satu Raperda Batal Disahkan

  TAIS, BE- Setelah dilakukan pembahasan di tingkat Komisi, akhirnya DPRD Seluma segera mengesahan Perda yang diajukan oleh Pemerintah kabupaten Seluma. Hanya saja satu raperda pengelolaan barang milik daerah batal disahkan. “Ini berkaitan dengan aset sehingga aset yang harus dilelang dan seluruh aset harus diketahui oleh DPRD Seluma,\" kata H Midin Ahmad SE MM selaku Ketua Badan legislasi (Baleg). Sedangkan untuk Raperda pengelolaan air tanah, Raperda tata kelola arsip daerah, Raperda pengelolaan barang milik daerah. Serta Raperda rencana detil tata ruang (RDTR) tetap akan disahkan dan disetujui untuk dijadikan Perda. Raperda penghapusan aset akan diketahui oleh DPRD Seluma jika telah mencapai nilai sebesar Rp 5 M. Namun, hal tersebut terlalu berlebihan. Mengingat banyak aset yang akan dikumpulkan hingga mencapai nilai tersebut. Seharusnya, DPRD harus mengetahui seluruh aset yang akan dilelang baik nilainya kecil maupun besar. Dan tidak sedikit pula aset yang akan mencapai Rp 5 miliar. “Seharusnya aset yang akan dilelang diketahui dan disetujui oleh DPRD Seluma, bukan sebaliknya,”sampainya Selain itu, Sebelum diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Maka DPRD Seluma juga harus mengetahui Perda lama yang pengelolaan aset dilakukan oleh bagian umum tersebut. Sehingga dengan ini DPRD Seluma juga bisa melakukan revisi terhadap perda ini. “Sehingga seluruh arsip aset ini terkelola dengan rapi jika perda lama tersebut diketahui, Jika perlu penambahan terhadap tenaga arsip juga dilakukan terutama dalam pengelolaan aset ini,”sampainya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: