Kajati Pastikan 11 Tersangka Ditahan

Kajati Pastikan 11 Tersangka Ditahan

\"\"Jogging Track dan Lampu Jalan BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menegaskan komitmennya melakukan pemberantasan korupsi di Provinsi Bengkulu. Sebagai kado di Hari Anti Korupsi yang jatuh 9 Desember lalu, korps Adhyaksa akan melakukan penahanan terhadap 11 orang tersangka dugaan korupsi kasus lampu jalan dan jogging track kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

\"Kita akan menahan mereka dalam beberapa hari ke depan. Tidak ada ampun bagi koruptor. Tapi penindakan kita lakukan secara profesional dan proporsional,\" tegas Kajati Bengkulu Pudji Basuki SH MH, kemarin (10/12) usai membagikan stiker dan kaus anti korupsi kepada pengguna jalan di kawasan Simpang Lima Kota Bengkulu.

Adapun ke-11 tersangka itu meliputi 5 tersangka lampu jalan dan 6 tersangka jogging track (selengkapnya baca grafis). Diketahui pengadaan lampu jalan sepanjang Kota Bengkulu tahun 2007 menelan dana Rp 24,57 miliar. Sedangkan jogging track sepanjang 4 Km itu senilai Rp 12 miliar. Keduanya merupakan proyek multiyears (tahun jamak) yang dibiayai dari APBD Provinsi.

Tambah Kajati, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kedua kasus tersebut. Bila memang ada bukti baru bukan tidak mungkin jumlah tersangkanya akan terus bertambah.\"Jadi kita tunggu dulu penyidik bekerja. Mudah-mudahan bisa cepat kita selesaikan. Dengan begitu bisa cepat pula bergulir ke pengadilan,\" tambahnya.

Penyidik juga, lanjut dia,  masih menunggu hasil audit kedua proyek itu dari BPKP. Jadi belum diketahui besaran kerugian negara yang terjadi dari proyek multiyears tersebut.

Di bagian lain Hari Anti Korupsi, tak hanya diperingatai unsur kejaksaan. Kemarin, 10 orang mahasiswa dari berbagai organisasi seperti HMI, GMKI, PMII dan PMKRI datang menemui Kajati. Sayangnya pertemuan selama 1 jam itu tertutup untuk media. Usai pertemuan itu, Ketua Cabang HMI Bengkulu Kuswoyo membeberkan pertemuan itu hanya permintaan dan sekaligus mengingatkan kejaksaan agar tetap serius memberantas korupsi di Bengkulu.

\"Kami hanya berbagi pemikiran dengan Kajati. Kami ingin turut andil menjaga keberlangsungan penegakan korupsi di Bengkulu,\" terang Toni. Langkah aspiratif ini, kata dia, juga ingin mengubah pola pikir masyarakat jika cara mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi tidak mesti dengan demo maupun teriak-teriak di jalan. \"Dengan hearing ini malah lebih optimal. Pesannya lebih sampai  yang dituju,\" pungkasnya.(333) 11 Tersangka Lampu Jalan dan Jogging Track I. Lampu Jalan 1. Ir Zulkarnain Muin MM, mantan Kepala Dinas PU Provinsi 2. Jumeri Astri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), 3. Direktur PT Dwipa Konektra Zaidan 4. Abdul Manaf selaku ketua panitia pengadaan dan Lelang 5. Gitama Raharja Rusli menerima kuasa dari Direktur PT Dwipa Konektra Zaidan II.Jogging Track 1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ir Zulkarnain Muin 2. Jawawi ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) 3. Ahmad Jaya Hadikusuma selaku tim justifikasi 4. Burhanudin selaku tim justifikasi 5. Khairudin selaku tim justifikasi 6. Darwansyah selaku tim justifikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: