Dua Terpidana TMII Bayar Denda Rp 100 Juta

Dua Terpidana TMII Bayar Denda Rp 100 Juta

KOTA MANNA, BE – Dua terpidana kasus pagelaran seni di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tahun 2011 lalu yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Kebudayaan dan Pariwisata (Hubkominfo Budpar) BS, Drs Fauzi Murman dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Densi Hartini SPd setelah dikurung sekitar 5 bulan dalam Rutan Kelas II B Manna BS akhirnya membayar denda yang ditetapkan majelis hakim. Pasalnya sebelumnya keduanya divonis penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Agar kedua terpidana tidak menjalani kurungan pengganti satu bulan, kemarin keluarga terpidana mendatangi Kejaksaan Negeri Manna dan membayar denda tersebut. Dari pihak Fauzi Murman diwakili oleh istrinya Dwi Winarsih, sedangkan dari pihak terpidana Densi diwakili oleh suaminya sendiri yakni Hendry. Keduanya pun membayarkan denda masing-masing Rp 50 juta sesuai dengan putusan majelis hakim. Sehingga total uang denda yang dikembalikan keduanya Rp 100 juta. “Dengan telah dibayarkannya denda ini, maka kedua terpidana hanya menjalankan hukuman penjara masing –masing satu tahun,” ujar Pelaksana Tugas Kasi Pidsus Kejari Manna, Wiwin Setyawati SH MH usai menerima uang denda dari perwakilan kedua terpidana di ruang kerjanya kemarin. Sekedar mengingatkan, pada tahun 2011 lalu pemda BS mengadakan kegiatan pagelaran seni di TMII. Kegiatan ini dilakukan oleh Dinas Pariwisata BS. Sumber dana yang digunakan dari bantuan tidak tetap (BTT) dengan anggaran sebesar Rp 990 juta. Hanya saja dalam kegiatan ini diduga aga tindak pidana korupsi hingga diusut dan dilakukan audit oleh BPKP. Hasil audit menyebutkan ada kerugian Negara sebesar Rp 146.244.446. Hingga mendudukkan kepala Dinas dan PPTKnya sebagai tersangka. Lalu pada 25 November 2013 lalu keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Kemudian pada Minggu pertama Januari 2014, Fauzi Murman dimasukan ke rutan kelas IIB Manna BS, setelah ity memasuki minggu kedua Januari menyusul Densi pun mendatangi rutan untuk menjalani vonis penjara selama satu tahun. (369)KOTA MANNA, BE – Dua terpidana kasus pagelaran seni di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tahun 2011 lalu yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Kebudayaan dan Pariwisata (Hubkominfo Budpar) BS, Drs Fauzi Murman dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Densi Hartini SPd setelah dikurung sekitar 5 bulan dalam Rutan Kelas II B Manna BS akhirnya membayar denda yang ditetapkan majelis hakim. Pasalnya sebelumnya keduanya divonis penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Agar kedua terpidana tidak menjalani kurungan pengganti satu bulan, kemarin keluarga terpidana mendatangi Kejaksaan Negeri Manna dan membayar denda tersebut. Dari pihak Fauzi Murman diwakili oleh istrinya Dwi Winarsih, sedangkan dari pihak terpidana Densi diwakili oleh suaminya sendiri yakni Hendry. Keduanya pun membayarkan denda masing-masing Rp 50 juta sesuai dengan putusan majelis hakim. Sehingga total uang denda yang dikembalikan keduanya Rp 100 juta. “Dengan telah dibayarkannya denda ini, maka kedua terpidana hanya menjalankan hukuman penjara masing –masing satu tahun,” ujar Pelaksana Tugas Kasi Pidsus Kejari Manna, Wiwin Setyawati SH MH usai menerima uang denda dari perwakilan kedua terpidana di ruang kerjanya kemarin. Sekedar mengingatkan, pada tahun 2011 lalu pemda BS mengadakan kegiatan pagelaran seni di TMII. Kegiatan ini dilakukan oleh Dinas Pariwisata BS. Sumber dana yang digunakan dari bantuan tidak tetap (BTT) dengan anggaran sebesar Rp 990 juta. Hanya saja dalam kegiatan ini diduga aga tindak pidana korupsi hingga diusut dan dilakukan audit oleh BPKP. Hasil audit menyebutkan ada kerugian Negara sebesar Rp 146.244.446. Hingga mendudukkan kepala Dinas dan PPTKnya sebagai tersangka. Lalu pada 25 November 2013 lalu keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Kemudian pada Minggu pertama Januari 2014, Fauzi Murman dimasukan ke rutan kelas IIB Manna BS, setelah ity memasuki minggu kedua Januari menyusul Densi pun mendatangi rutan untuk menjalani vonis penjara selama satu tahun. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: