Komisi III Pertanyakan Perubahan Isi Perda
BENGKULU, BE - Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu menemukan adanya isi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) mengalami perubahan dari naskah asli yang disahkan pada Desember 2013 lalu. Terkait perubahan tersebut, Komisi III akan menyurati Pemprov, khususnya Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu. \"Dalam waktu dekat ini akan menyurati Biro Hukum mempertanyakan perubahan isi Perda tersebut,\" ungkap Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Firdaus Djailani kepada BE, kemarin. Ia menjelaskan, perubahan tersebut terdapat pada Bab tentang Transhipment di perairan Pulau Tikus Bengkulu. Sebelumnya isi Perda itu berbunyi \"Transhipment di perairan Pulau Tikus dapat dilakukan apabila dalam kondisi emergency dan atas izin Gubernur Bengkulu\". Setelah disahkan dan diverifikasi Kementerian Dalam Negeri, isinya merubah menjadi \"Transhipment di perairan Pulau Tikus dapat dilakukan apabila dalam kondisi emergency dan atau atas izin gubernur Bengkulu\". \"Meski yang ditambah hanya kata \"atau\", namun maknanya sudah jauh berbeda. Kata \"atau\" itu artinya transhipment dapat dilakukan meskipun dalam kondisi tidak emergency, asalkan mendapat izin dari gubernur. Jika ini dibiarkan, berarti akan membuka peluang bagi gubernur mengizinkan transhipment semaunya saja,\" papar Politisi Demokrat ini. Firdaus juga mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menelaah secara seksama semua Perda tersebut untuk mencari perubahan lainnya. Jika masih ditemukan perubahan dari bentuk yang aslinya, maka pihaknya akan menyampaikannya kepada pihak Pemprov. \"Untuk saat ini baru pasal mengenai transhipment yang kami temukan adanya perubahan. Sedangkan isi pada pasal lainnya masih kami teliti lebih mendalam lagi,\" ujarnya. Firdaus sendiri belum dapat memastikan apakah perubahan tersebut sengaja dilakukan pihak Pemprov atau merubah saat diverifikasi Kemendagri. Karena waktu verifikasi sendiri memakan waktu yang cukup panjang, yakni hingga 8 bulan baru Perda itu diturunkan kembali ke legislatif. \"Sejak awal kita juga sudah mengkhawatirkan akan ada isi yang diubah, karena draf Perda itu cukup lama tidak jelas keberadaanya. Bahkan kami sempat mengklaim Perda itu hilang, karena saat kami kroscek ke Kemendagri, ternyata draf Perda itu tidak ada. Sedangkan pihak Pemprov mengaku sudah mengirimkan ke Kemendagri via Pos. Dan Perda baru turun kepada kami pada bulan Maret lalu dalam keadaan sudah berubah,\" pungkasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: