Hari Ini, 48 Wartawan Ikuti Uji Kompetensi

Hari Ini, 48 Wartawan  Ikuti Uji Kompetensi

BENGKULU, BE - Hari ini, sebanyak 48 wartawan dari berbagai media massa baik cetak dan elektronik mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).  Kegiatan ini difasilitasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Bengkulu.   \"Kalangan jurnalis di seluruh Indonesia diwajibkan untuk mengikuti uji kompetensi ini. Sedangkan untuk hari ini, sementara diikuti oleh 48 orang dari berbagai media cetak dan elektronik.  Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan profesionalisme mereka dalam dunia jurnalistik,\" ujar Ketua Bidang Advokasi PWI Cabang Bengkulu, Zacky Antony SH, yang juga Ketua Panitia dalam penyelenggaraan UKW ini, kemarin.

Setelah mendapatkan pengujian yang diselenggarakan di Hotel Nala Sea Side ini, lanjutnya, jurnalis akan mendapatkan sertifikat sebagai bentuk pengakuan atas profesinya.  Selain itu, usai mengikuti uji kompentensi, setiap jurnalis akan mendapatkan nomor identifikasi yang berisi data-data jurnalis yang bersangkutan. Dengan hal ini, ia memastikan, kedepan orang akan mudah melacak identitas jurnalis yang ditemuinya. \"Untuk mengetahui data seorang jurnalis, kita tinggal memasukkan nomer identifikasinya. Dalam data itu nanti akan terlihat kemampuannya seperti apa,\" sambungnya.

Terkait materi yang akan diuji dalam UKW ini, Zacky mengatakan \"Untuk UKW tingkat madya, materi yang akan diujikan terdiri dari beberapa mata uji yaitu ujian dalam rapat redaksi, koordinasi atau identifikasi liputan pemberitaan, analisa bahan liputan terjadwal, merancang dan merencanakan liputan investigasi, menulis feature, menyunting sejumlah berita, merancang isi rubrik media, evaluasi hasil liputan pemberitaan dan membangun, memelihara jejaring serta lobi.\"

UKW ini diikuti oleh wartawan yang direkomendasikan atau diutus oleh masing-masing perusahaan media tempat jurnalis itu bekerja.

Jumlahnya 2-3 wartawan dari masing-masing media. Bertidak sebagai penguji dari dewan pers dan Pengurus PWI pusat yang jumlahnya mencapai 7 orang. Di masa yang akan datang, semua jurnalis harus lulus uji kompetensi dan harus mengantongi sertifikat UKW tersebut. Bagi jurnalis yang tidak memiliki sertifikat UKW akan tersisihkan karena PWI dan dewan pers akan menerapkan kebijakan bahwa narasumber berhak menolak diwawancarai oleh jurnalis yang belum memiliki sertifikat UKW. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: