Menkes Minta Cukai Rokok Dinaikkan

Menkes Minta Cukai Rokok Dinaikkan

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menaikkan besar cukai rokok di Indonesia. Permintaan tersebut diajukan Menkes melalui surat yang ia layangkan pada Menkeu beberapa waktu lalu.

Ia berpendapat, jika cukai rokok dinaikkan maka otomatis membuat harga rokok turut naik. Akibatnya, akan membuat para perokok berfikir dua kali untuk membeli hasil olahan tembakau itu.

\"Kalau harga rokok mahal, perokok yang sebenarnya berasal dari golongan menengah ke bawah akan mikir dua hingga tiga kali untuk membeli, demikian juga generasi muda,\" ujar Menkes kemarin.

Menkes sendiri tidak menyebut berapa besar permohonan kenaikan yang ia cantumkan dalam suratnya. Ia hanya mengatakan bahwa cukai yang ditentukan pemerintah sebesar 55 persen itu masih rendah bila dibandingkan dengan beberapa negara tetangga seperti Singapura.

\"Di luar negeri cukai rokok sudah mencapai 60-80 persen loh. Saya rasa cara ini akan cukup efektif (untuk menurunkan angka perokok di Indonesia),\" ungkapnya.

Mantan Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional itu juga menyebut, disamping dapat menurunkan angka perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok juga dapat dimanfaatkan untuk menutupi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tengah defisit.

Diakuinya, desakan kenaikan cukai ini harus dilakukan karena angka kematian prematur akibat penyakit terkait rokok meningkat tiga tahun terakhir.

Data Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan 2013 menyebutkan, tahun 2013 jumlah kematian prematur akibat rokok mencapai 240.618 orang, meningkat dari tahun 2010 sebanyak 190.260 orang.

Kenaikan ini pun turut disertai kenaikan penderita penyakit akibat rokok, dari 384.085 orang pada tahun 2010 menjadi 962.403 orang pada tahun 2013.

Sementara itu, Perwakilan Indonesia Tobacco Control Network Muhammad Kartono justru menyebut pemerintah seharusnya tak membatasi besar cukai rokok di Indonesia. Menurutnya, batas maksimum sebesar 57 persen tidak akan pernah terpenuhi karena industri akan selalu mengambil nilai dibawahnya.

\"Undang-undangĀ  hanya mengatur cukai maksimal 57 persen, tapi diambil cuma 55 persen. Kalau kami sebagai aktivis anti rokok meminta tidak ada batas maksimum, jadi bisa dinaikkan kapan saja dan sampai berapa saja,\" Kartono.

Selain meminta untuk menaikkan besar cukai rokok di Indonesia, Kartono juga meminta agar pemerintah segera mengaksesi Konvensi WHO tentang Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) guna melindungi kesehatan masyarakat Indonesia. (mia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: