Kendaraan Dinas Harus Lelang Terbuka
BENGKULU, BE – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Inventarisasi Aset DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Firdaus Djailani meminta Pemprov melakukan lelang terbuka terhadap kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai atau yang sudah berumur di atas 10 tahun. Hal ini agar harga jual kendaraan itu jelas, demikian juga pemenang lelangnya. “Kami meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk melakukan lelang terbuka terhadap semua aset kendaraan dinas di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak lagi sesuai dengan fungsional atau peruntukannya,” kata Firdaus, kemarin. Menurutnya, lelang terbuka terhadap kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan fungsi atau peruntukannya sesuai dengan Perda nomor 9 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang-barang Milik Daerah. “Mekanismenya sudah diatur dalam Perda, jadi silakan lakukan lelang terbuka,” lanjutnya. Dijelaskanya, saat ini banyak kendaraan dinas yang sudah tidak lagi digunakan sesuai dengan fungsinya dan bahkan cenderung disalahgunakan. \"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, makanya kami meminta Pemprov segera menarik kendaraan dinas tersebut dan lakukan lelang terbuka,\" tegasnya. Firdaus juga mengaku, selama satu tahun dibentuk, Pansus aset daerah tersebut fokus pada pengelolaan aset-aset daerah dan inventarisasi aset. Baik aset daerah yang bergerak berupa kendaraan bermotor, maupun aset yang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. \"Aset milik daerah adalah salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat sehingga harus dikelola dengan baik dan benar, apalagi aset daerah juga menunjukkan kekayaan daerah tersebut,\" pungkasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: